Peran Mantan Walikota Blitar Dalam Kasus Perampokan Walikota Santoso, Polda Jatim Sebut Seperti ini

MEPNEWS.ID – Tertangkapnya mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu, dibeberkan oleh Polda Jatim.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan Samanhudi diduga berperan sebagai informan atau memberitahu lokasi dan menggambarkan suasana rumah dinas walikota Blitar.

“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastika yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar,” ujar Kombes Totok.

“Dia berperan memberi informasi terkait kondisi rumah dan letak uang disimpan,” terang Totok seperti dirilis beritajatim.com.

Samsudi memberikan informasi kepada para pelaku pada saat mereka sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sraget, Jawa Tengah.

“Informasi itu diberikan saat dia berada di sel,” jelasnya.

Samsudin ditangkap Subdit Jatanras Polda Jatim setelah penyidik mendapat informasi dari tiga tersangka perampokan yang terlebih dahulu diringkus polisi.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono di Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023) menjelaskan jika peran Samanhudi adalah memberi tahu situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Termasuk jumlah penjaga dan tempat-tempat di dalam rumah dinas,” jelasnya mempertegas pejelasan Kombes Totok Suharyanto.

Informasi ini disampaikan yang bersangkutan kepada para pelaku perampokan pada saat di Lapas Sragen pada tahun 2019 lalu.

Bahkan tak sekedar memberi informasi situasi rumah dinas, tetapi juga menceritakan kondisi walikota Santoso yang memiliki banyak uang Rp 800 juta hingga Rp1 miliar setiap akhir tahun.

Natan yang memiliki rencana mencari uang akhirnya melakukan aksinya pada 12 Desember 2022, setelah bebas dari Lapas Sragen kemudian mengajak para tersangka lain seperti ASM, OK, AJ dan MD.

AKBP Lintar menjelaskan jika dalam aksi perampokan itu motifnya adalah uang, sejauh ini polisi tidak melihat dari sisi persoalan politik dan lainnya.

“Kami melihat ketika ada pidana, maka kewajiban kami menindak pelaku tersebut,” ujar Lintar kepada wartawan di Polda Jatim.

Terkait siapa yang mendanai aksi perampokan itu, Lintar belum bisa menjelaskan karena masih dalam proses pendalaman.

Namun Lintar memastikan sejauh ini Samanhudi tidak menerima hasil rampokan dari lima pelaku itu, uang hasil rampok digunakan secara pribadi para pelaku.

Menolak otak perampokan
Sementara penetapan Samanhudi Anwar menjadi otak dari aksi perampokan di rumah Walikota Blitar, Santoso samsudi menolak tudingan itu.

Joko Trisno yang menjadi kuasa hukum, Samanhudi mengatakan selama dalam proses pemeriksaan Samanhudi menolak tuduhan menjadi otak perampokan.

Menurut Joko Trisno kliennya tidak mengenal para pelaku aksi perampokan itu. “Pak Samanhudi hanya mengetahui jika di antara pelaku perampokan adalah sebagai petugas kebersihan mushola Lapas,” ujar Joko.

Samanhudi Anwar pun menurut Joko Trisno menolak tuduhan memberi informasi kepada pelaku perampokan.

Selama di Lapas Sragen mantan Walikota Blitar periode 2015-2020 ini hanya bertegur sapa dengan pelaku dan tidak pernah berbicara empat mata kepada pelaku.

Atas dasar itulah kemudian Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya mempertanyakan penangkapan kliennya itu.

Selama ini belum ada bukti yang jelas menunjukkan keterlibatan Samanhudi Anwar di dalam kasus perampokan rumah dinas walikota Blitar.

“Jadi Samanhudi tidak pernah berbicara empat mata dengan pelaku, hanya bertegur sapa. Lantas apakah itu membuktikan jika Samanhudi memberikan informasi mengenai rumah dinas,” jelas Joko Trisno.

Termasuk tiga alat bukti yang dijadikan alasan penahanan Samanhudi Anwar berupa CCTV lapas dan denah peta rumah dinas yang dibuat oleh Samanhudi, namun alat bukti itu tak pernah ditunjukkan.

Kuasa hukum Samanhudi pun kemudian mempertanyakan soal kebenaran alat bukti tersebut.

Atas berbagai alasan di atas kemudian Samanhudi Anwar pun kemudian akan melakukan berbagai proses upaya hukum, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Langkah ini ditempuh untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Walikota Blitar Santoso.

“Maka daru itu, saya akan melakukann upaya hukum rencanya kami akan megajukan Pra Peradilan di PN Blitar untuk membatalkan penetapan tersangka,” pungkas kuasa hukum Joko Trisno. (*)

 

 

Facebook Comments

Comments are closed.