Tingginya Perceraian di Ponorogo Menurut Pengamat Sosial Unair Karena Masalah ini

MEPNEWS.ID, Ponorogo – Pada tahun 2022 lalu Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, mencatat adanya kasus perceraian hingga mencapai 1.982 kasus.

Sebanyak 1.982 itu menjadi kasus dalam persidangan sengketa perkara perceraian sepanjang tahun tahun.

Dari data di PA Kabupaten Ponorogo, alasan terjadinya perceraian didominasi oleh adanya faktor ekonomi hingga faktor usia yang belum matang.

Menurut pengamat sosial Universitas Airlangga (Unair), Siti Mas’udah mengungkap penyebab perceraian dinilai sangat kompleks.

Namun, tingginya perceraian di Ponorogo yang terjadi disebabkan oleh finansial keluarga yang belum stabil.

Menurut dosen yang menaruh konsentrasi pada sosiologi keluarga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair) bahwa melihat data itu, lebih didominasi pasangan muda, karena belum ada kesiapan matang secara ekonomi.

Ia mengatakan, pernikahan dini bisa memutus akses untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.

Akibatnya, kesempatan mendapatkan pekerjaan yang layak relatif cukup kecil.

Selain itu, usia yang relatif muda juga berpengaruh pada kesiapan mental yang masih labil dalam menghadapi masalah rumah tangga.

Sehingga ketidaksiapan dan ketidakmampuan menyelesaikan masalah keluarga itu bisa memicu terjadinya perceraian.

Menurutnya, pilihan menikah oleh pasangan muda bisa saja karena hanya luapan emosi sesaat, romantisme cinta.

Wacana masyarakat daerah pedesaan juga menganggap bahwa pernikahan dianggap sebagai cara melanjutkan hidup dan menghindari perilaku menyimpang.
“Belum lagi para wanita desa yang sudah memasuki usia matang dan belum menikah akan mendapatkan cap sebagai perawan tua,” terang Uud sapaan Siti Mas’udah, di Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Makna Perceraian
Menurut Uud juga menjelaskan, bahwa pernikahan menjadi salah satu pintu sakral dalam menjadi bagian kelompok sosial yaitu keluarga.

Sehingga proses perceraian sebisa mungkin akan dihindari oleh kalangan masyarakat.

Memasuki kehidupan modern saat ini, perempuan juga mendapatkan beban ganda sebagai pekerja dan mengurus rumah tangga.

Berkembangnya kebudayaan materi juga membuat perempuan memiliki kuasa untuk memutuskan pilihan hidup.

Hal itu, lanjut Uud, memberi perempuan kesempatan untuk melakukan gugatan cerai apabila sudah dirasa tidak bisa meneruskan bahtera rumah tangga yang dijalani.

Dilihat dari kasus perceraian yang ada di Ponorogo menyebutkan bahwa laporan didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri.

Bergesernya makna perceraian di masyarakat sekarang bukan dianggap tabu.

Hal ini menunjukan adanya perubahan sosial di masyarakat yang awalnya menganggap perceraian sebagai kegagalan dalam pernikahan namun juga bisa menjadi penyelesaian dalam konflik rumah tangga yang dialami.

Tips Keluarga
Uud menegaskan, pernikahan tidak hanya membutuhkan dibutuhkan perasaan cinta saja.

Pernikahan merupakan langkah untuk memasuki fase kehidupan baru bersama pasangan.

Meniti kehidupan bersama sebagai partner hidup membutuhkan komitmen yang kuat.

Menikah bukan selalu tentang cinta, tapi kemampuan untuk saling memahami, saling mengenali dan berkomitmen untuk hidup bersama.

“Menikah tidak selayaknya dijadikan solusi dari masalah, namun menikah adalah pondasi awal memasuki kehidupan dewasa,” pungkas Uud. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.