Jaksa Penutut Umum Menyebut Terjadi Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J

MEPNEWS.ID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dengan Putri Candrawathi (istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo).

Peristiwa itu menurut JPU terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

JPU menyampaikan hal itu ketika memaparkan fakta-fakta saat membaca amar tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU mengatakan bawa benar pada Kamis (7/7/2022) sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi.

Menurut JPU fakta tersebut disimpulkan dari keterangan nomor 210 atas tersangka Kuat Ma’ruf nomor 124, 125 dan 50.

Kemudian keterangan dari Aji Febriayanto sebagai ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri di lantai dua di rumah Magelang.

Bahkan, akibat kesaksian itu kemudian terjadi keributan antara Kuat dengan Brigadir J, yang berujung kuat mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau dapur.

Kemudian Jaksa menuturkan jika fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal dan keterangan Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf dirposes hukum lantara dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kaitan itu, Kuat Ma’ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Bripka RR serta Richard Elizer Pudihang atau Barada E.

Atas dasar itu, kemudian Kuat Ma’ruf didakwa melanggar pasal 340 subside Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri DUren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan itu Bharada E dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Motif dari kasus pembunuhan itu diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, namun dugaan ini telah dibantah oleh keluarga Brigadir J. (*)

 

Facebook Comments

Comments are closed.