MEPNEWS.ID, Blitar – Setelah sekitar hampir sebulan kasus perampokan dan penyekapan yang dialami Walikota Blitar, Santoso di rumah dinasnya akhirnya terungkap, Kamis (12/1/2023).
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengamankan tiga tersangka dari lima tersangka dalam kasus perampokan dan penyekapan itu.
Tiga orang sudah diamankan pihak berwajib Polda Jatim sementara dua orang lainnya dinyatakan sebagai buron.
Ketiga tersangka diketahui berinisial NT, ASN dan AJ. Dalam kasus ini tersangka NT bertindak sebagai otak perencanaan aksi perampokan.
Sedangkan ASN diajak oleh tersangka NT, sedangkan AJ diajak oleh NT untuk melakukan aksi perampokan di rumah Walikota Blitar.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengungkapkan pelaku kejahatan di rumah Walikota Blitar sudah berhasil di tangkap meskipun dua lainnya masih dalam pengejaran.
Menurut Direskrimum, Kombes Pol Totok Suharyanto mengakui pelaku sangat lihai dalam melarikan diri.
Menurut Kombes Totok menjelaskan pengungkapan kasus ini berjalan selama 24 hari, namun kelima pelaku mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime.
Totok mengisahkan pelaku yang pertama kali ditangkap adalah NT, yang ditangkap di salah satu penginapan di Bandung.
Rencana perampokan itu menurut petugas sudah di rancang yang bersangkutan sejak di Lapas Sragen.
Saat itu yang bersangkutan mengajak tersangka lain guna melakukan aksinya di rumah dinas Walikota Blitar, Santoso.
Tak main-main untuk melakukan aksinya itu, NT juga membeli satu unit mobil Innova warna hitam, untuk aksi perampokan.
Bahkan menurut Kombes Totok yang bersangkutan juga yang menyiapkan plat nomor warna merah.
“NT juga terlihat dalam CCTV karena dia yang masuk pertama kali dan membuka pagar,” ujar Kombes Totok.
Dari aksinya itu tersangka berhasil membawa Rp730 juta, dari hasil itu, tersangka NT mendapatkan bagian Rp140 juta.
Setelah penangkapan NT, petugas mengembangkan dan berhasil menangkap tersangka AJ (57) saat di SPBU Jombang.
Dalam kasus ini, AJ berperan membangunkan Satpol PP yang berjaga di pos keamanan, dengan bagian sebesar Rp100 juta.
AJ kemudian melakukan aksinya dengan mengancam petugas Satpol PP dan mengikat tangan dan kaki serta mengisolasi mulut para petugas keamanan rumah dinas walikota.
Dihari berikutnya kemudian polisi berhasil menangkap tersangka ASN, tersangka ketiga ini ditangkap di Medan saat sedang berada di kos-kosan adiknya.
Tersangka ketiga ini mendapatkan bagian sebesar Rp125 juta, kalung 10 gran dan gelang 10 gram.
Sementara dua pelaku higga saat ini berstatus sebagai buron, polisi pun telah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).
DPO pertama atas nama Oki Supriadi dan DPO kedua tersangka Medi Afriant. (*)


