Aremania Bakal Pamit ke Bonek, untuk Kawal Persidangan Tragedi Kanjuruhan di Surabaya

MEPNEWS.ID – Salah satu Aremania, Ambon Fanda mengatakan akan berkoordinasi dengan Suporter Bonek Mania pamit datang ke Surabaya, mengawal kasus persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Seperti kita ketahui persidangan kasus Tragedi Kanjuruan 1 Oktober 2022 batal digelar di Pengadilan Kepanjen Malang dan bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemberitahui ini menyusul Forkopimda Kabupaten Malang, melayangkan surat ke Mahkamah Agung pada 18 Oktober 2022 lalu.

Meskipun persidangan digelar di Surabaya, Ambon Fanda bersama suporter lain akan mengawal proses persidangan itu.

Aremania ingin memastikan keadilan bagi 135 korban meninggal Tragedi Kanjuruan dan 600 suporter luka-luka mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Pastinya kami akan mengawal sampai ke Surabaya. Itu pasti, berapapun jumlahnya, kami akan mengawalnya,” ujar Ambon Fanda seperti dilansir beritajatim.com, Jumat (23/12/2022).

Arema kini membuka komunikasi dengan aliansi Suporter atau dengan Bonek Mania di Surabaya, tentang kehadirannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Aremania bakal pamit baik-baik kepada suporter Bonek Mania, untuk menghindari kesalahfahaman dengan Aremania.

Menurut Ambon Fanda paling tidak Aremania akan sowan dulu ke aliasi suporter di Surabaya.

“Kami akan kulo nuwun dulu, karena kami mengawal prosesnya. Tidak ingin bentrok dengan bonek mania Surabaya,” ujar Ambon.

Ambon mengatakan jadi bagaimana caranya agar arek-arek Surabaya faham bawa kami benar-benar hanya mengawal persidangan, bukan gaya-gayaan.

Ambon mengatakan sejauh ini dirinya sudah berkomunikasi dengan Andi Peci. “Ini nanti kami juga di undang oleh aliansi suporter Indonesia di Bandung. Respon sejauh ini baik,” kata Ambon.

Sedangkan untuk suporter grassroot (Bonek) akan lihat nanti seperti apa situasinya. “Mudah-mudahan mereka paham dengan kondisi ini,” pungkasnya.

Wajib lapor
Sementara Polda Jatim sejauh ini status hukum eks Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukito (AHL) tetap menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Sementara AHL untuk sementara dilepas lantaran sudah melebihi batas masa pehanan yakni selama 60 hari, meski demikian yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan wajib lapor.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Achmad Taufiqurrahman memastikan status tersangka AHL masih melekat, ia hanya dibebaskan dari masa penahan lantaran durasi penahanan sudah habis.

“Yang benar ia masih tersangka, tapi wajib lapor,” kata Achmad Taufiqurrohman. (*)

 

Facebook Comments

Comments are closed.