mepnews.id – Kecanggihan teknologi memang memudahkan hidup manusia tapi juga meningkatkan ragam modus penipuan. Media sosial marak dengan pengalaman tidak mengenakan berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik.
Merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai ketentuan UU. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Masitoh Indriani SH LL M peneliti dan dosen hukum siber.
Dosen dan peneliti hukum siber asal Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Masitoh Indriani SH LL M, menyebutkan bahwa secara konsep data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data.
“Consent ini harus diperhatikan pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), apakah telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?” sebut alumni University of Leeds tersebut.
Dalam kejahatan data pribadi di jagad siber, siapa saja berpotensi menjadi korban. Namun, ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan.
Sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya mengenali antara identitas yang dapat dibagikan dan identitas yang bersifat rahasia. “Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, tidak boleh kita bagikan ke orang lain,” jelasnya.
Kemudian, pastikan lembaga keuangan tersebut berstatus legal/terdaftar dan kredibel. Masyarakat dapat secara mandiri mempelajari histori dan perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lembaga terkait lain misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Bila kita memanfaatkan jasa pihak ketiga, contohnya pinjaman online, kenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan. Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah.
“Intinya kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti,” ungkapnya. (*)


