FKIP Unja Antar Kerajinan Suku Anak Dalam ke Marketplace

mepnews.id – Pengabdian masyarakat yang dilakukan tim dosen dan mahasiswa FKIP Universitas Jambi (Unja) di Pulau Lintang, Kabupaten Sarolangun, membawa dampak bagi Suku Anak Dalam. Melalui pendekatan berbasis kearifan lokal, kolaborasi ini membawa produk kerajinan tradisional Suku Anak Dalam ke pasar digital marketplace.

Generasi muda Suku Anak Dalam di Pulau Lintang memiliki keterampilan tinggi membuat kerajinan tangan seperti cincin dan gelang etnik. Namun, proses pembuatan yang masih menggunakan alat seadanya sehingga lambat. Produk ini juga hanya menjadi konsumsi internal atau dijual terbatas.

Maka, Tim Pengabdian UNJA dipimpin Prof Dr Drs Andiopenta MHum memberikan bantuan peralatan kerja modern untuk mempercepat proses produksi tanpa menghilangkan nilai otentik kerajinan. Selain itu, disiapkan pameran daerah dan platform marketplace media sosial untuk menembus pasar lebih luas.

“Langkah ini bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian finansial Suku Anak Dalam. Harapannya, ke depan produk ini dapat dikomersialisasikan dengan manajemen yang baik. Digitalisasi pemasaran akan menjadi keran pemasukan baru yang berkelanjutan guna meningkatkan perekonomian komunitas Suku Anak Dalam di Pulau Lintang,” ujar Prof Andiopenta, lewat situs unja.ac.id.

Bantuan ini disambut warga setempat. Curiga, tumenggung (ketua RT) Suku Anak Dalam di Pulau Lintang, mengungkapkan kehadiran teknologi tepat guna dari UNJA memberikan harapan baru bagi kesejahteraan keluarga mereka.

“Terima kasih untuk Bapak dan Ibu dosen atas kepedulian memberi bantuan peralatan ini. Semoga dengan alat baru, pembuatan cincin dan gelang bisa lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan kami,” tutur Tumenggung Curiga.

Tim kolaboratif FKIP Unja terdiri atas dosen Sri Indri Harianja MPd, Junita Yosephine Sinurat MPd, dan Tohap Pandapotan Simaremare MPd, serta mahasiswa Putri Sitanggang, George Jhosepi Siagian, Sri Nurtati Ritonga, dan Rijal Bahri Lumban Gaol. (Ayu, Vira)

Facebook Comments

POST A COMMENT.