Nyetir Mudik, Waspadai Bahaya Microsleep

mepnews.id – Apa itu microsleep? Ini adalah kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh yang mengakibatkan seseorang tertidur tiba-tiba dalam waktu sangat singkat sekitar beberapa detik. Berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya, microsleep ini dapat berulang meski sudah istirahat beberapa menit.

Kondisi tidak sadar, meski hanya sekian detik, tentu berpotensi bahaya dalam perjalanan mengemudikan kendaraan saat mudik Lebaran. Maka, saat mudik, selain harus cek kendaraan dengan baik, kondisi tubuh pengemudi juga harus prima. Ini agar perjalanan aman sampai di tempat tujuan.

S. Agung, dosen UM Surabaya

S. Agung Wijaya, dosen Disaster dan Emergency, Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengimbau masyarakat untuk mengenali gangguan saat berkendara, termasuk microsleep.

Ia menjelaskan tanda-tanda microsleep. Antara lain, pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area lengang atau di jalan tol, lambat dalam merespon informasi atau komunikasi dengan sekitar, serta tidak bisa mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir.

“Seseorang mengalami hypnic jerk yakni kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba, perih pada mata, mengemudi tidak stabil, kendaraan bisa berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat bereaksi, kesulitan mengingat, dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah,” jelasnya, lewat situs resmi um-surabaya.ac.id.

Saat mengalami microsleep, tidurnya tidak hanya dalam kondisi mata terpejam, tetapi bisa juga terjadi dengan kondisi mata terbuka.

Maka, Agung menekankan jangan berkendara dengan kondisi badan yang lelah atau sakit.

Kondisi microsleep dapat dicegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula.

Riset membuktikan, istirahat dan tidur 10 menit atau lebih sudah dapat mengurangi risiko kecelakaan yang diakibatkan kelelahan. Langkah lain yang bisa dilakukan yaitu dengan istirahat setiap 3 – 4 jam saat mengemudi.

“Jika merujuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 90 ayat (3) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut–turut,” jelasnya.

Karenanya, ketika seseorang mengalami microsleep saat mengemudi, yang harus segera dilakukan adalah menuju ke rest area atau tempat istirahat. Lakukan istirahat 20-30 menit.

Selanjutnya seseorang perlu melakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan dapat mempelancar aliran darah atau oksigen ke seluruh tubuh, sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.

“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk, tidur saja 1–2 jam agar tubuh beristirahat penuh,” tegasnya.

Agung juga menegaskan agar seseorang menghindari makan makanan yang tinggi karbohidrat atau gula.

“Berkendaralah dengan kondisi prima, sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai,” kata Agung.

Facebook Comments

Comments are closed.