MEPNEWS.ID – Pengamanan ketat di lakukan pada pelaksanaan sidang perdana Tragedi Kanjuruan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Ratusan petugas kepolisian baik berseragam lengkap maupun petugas tanpa seragam bersiaga dan melakukan pengamanan di dalam persidangan maupun sekitar PN Surabaya.
Para petugas kepolisian berasal dari Polrestabes maupun Polda Jatim dari berbagai kesatuan baik Sabhara, Lantas, Brimob maupun Reskrim.
Bahkan puluhan personel terlihat mengenakan sejaka lengkap dengan pelontar gas air maata hingga senjata serbu jenis AK-101.
“Ini tugas dari Kapolres,” kata salah satu petugas saat diwawancara cnnindonesia.com.
Sejau ini petugas tidak menjelaskan apakah senapan yang ia bawa itu disertai dengan peluru tajam atau peluru karet.
Namun, dia menegaskan senapan tidak akan digunakan sembarangan, yang jelas petugas bersenjata tidak mengungkapkan peluru yang ada di dalam laras senjata mereka.
“Ini untuk pengamanan lanjutan, tidak sembarangan. Itu [peluru tajam atau karet] bisa ditanyakan ke Kapolres saja,” ucapnya.
Seperti kita ketahui sebelumnya persidangan kasus Tragedi Kanjuruan akan digelar di PN Surabaya dengan kapasitan tempat duduk sekitar 20 orang.
Selain itu, akses masuk PN Surabaya juga mendapat penjagaan sangat ketat. Setiap tamu yang masuk diminta mengisi buku tamu lebih dulu.
Mereka kemudian diberi kartu tanda pengenal khusus, setelah itu baru diperbolehkan masuk ke dalam lingkungan PN Surabaya.
Adapun sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar daring atau online, namun media massa dilarang menyiarkan langsung acara sidang tersebut.
Para jurnalis juga dibatasi masuk ke ruang sidang, sehingga tidak semua jurnalis yang meliput acara persidangan itu tak bisa masuk ke dalam ruang persidangan.
Total ada lima tersangka yang akan mengikuti sidang pada hari ini, yakni:
1. Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris,
2. Security Officer Suko Sutrisno,
3. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan,
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,
5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)


