MEPNEWS.ID – Hidup di Indonesia kita mengenal berbagai macam pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada masyarakatnya.
Bahkan pendapatan dari pajak ini merupakan penopang utama dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Pemerintah untuk membiayai seluruh aktivitas dan kegiatan pemerintah.
Namun tahukan Anda bahwa ternyata ada bermacam-macam pajak di Indonesia?
Secara umum, pajak di Indonesia terbagi menjadi dua bagian yakni pajak Pemerintah pusat dan Pajak pemerintah daerah.
Berikut ini penjelasan terkait jenis pajak pusat dan pajak daerah:
Pajak Pusat
Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, melalui Dirjen Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Pajak pusat meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh individu atau badan usaha yang diperoleh selama satu tahun, baik pendapatan dari dalam mapun luar negeri.
Penghasilan itu bisa berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium dan sejenisnya akan dikenakan PPh.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas perdagangan jual beli barang dan jasa baik individu maupun badan usaha atau bandan hukum lainnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak atas transaksi barang mewah yang didapatkan dari dalam maupun lur negeri. Dalam PPnBM, objek yang masuk dalam barang mewah adalah:
a. Barang yang bukan kebutuhan pokok
b. Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
c. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
d. Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Merupakan pajak atas kepemilikan penguasaan atas tanah atau bangunan yang disebut PBB. Di Indonesia PBB terbagi atas sektor PBB Sektor P2 dan PBB Sektor 3.
5. Bea Meterai (BM)
BM termasuk pajak di Indonesia yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen dalam sebuah perjanjian, yang berhubungan dengan masalah hukum, seperti akta notaris, kwitansi pembayaran hingga surat berhaga lainnya. Yang nilainya sudah ditetapkan sesuai harga materai yang ada saat itu.
Pajak Daerah
Pajak daerah biasanya mengacu pada jenis pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah setingkat Pememerinta Provinsi ataupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah.
Untuk jenis pajak daerah biasanya masing-masih provinsi atau kabupaten kota tidak sama, namun secara umum macam-macam pajak daerah di Indonesia meliputi:
1. Pajak Provinsi
2. Pajak Kabupaten/Kota
3. Pajak Kendaraan Bermotor
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
6. Pajak Rokok
7. Pajak Air Permukaan
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
10. Pajak Restoran
11. Pajak Hotel
12. Pajak Hiburan
13. Pajak Parkir
14. Pajak Penerangan Jalan
15. Pajak Reklame
16. Pajak Sarang Burung Walet
17. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
18. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor dan Perkotaan
19. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Berbagai jenis pajak di atas belum termasuk iuran lain yang setiap bulannya harus dibayarkan oleh masyarakat, seperti iuran RT/RW, Sampah, Keamanan dll yang harus dibayar setiap bulannya untuk biaya operasional lingkup pemerintahan kecil setingkat Rukun Tangga maupun Rukun Warga. (*)


