Larangan Rokok Ketengan Tak Akan Bikin Jera Perokok dan Pengecer

mepnews.id – Pada 23 Desember 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani larangan penjualan rokok per batang. Larangan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Larangan tersebut didasari usulan Kementerian Kesehatan yang mengungkap peningkatan perokok pemula di Indonesia selama dekade terakhir.

Prof. Bagong Suyanto.

Menanggapi hal tersebut, Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi mengatakan, “Mengerem kebiasaan merokok masyarakat menengah ke bawah tidak cukup hanya melalui pelarangan, tapi perlu mengubah kesadaran. Ini soal pemahaman mengenai bahaya rokok itu sendiri yang perlu digali dan dipulihkan kembali.”

Menurut pakar sosiologi ekonomi Universitas Airlangga itu, larangan tersebut tidak sepenuhnya menjadi solusi yang baik dalam mengurangi jumlah konsumsi rokok.

Ia mengungkapkan, perokok yang telah kecanduan akan tetap beli rokok meski tidak dapat lagi membeli secara batangan.

“Perokok adiktif akan beli dalam jumlah banyak sehingga penjual rokok tetap dapat untung dan tidak akan kapok,” jelasnya.

Selain itu, potensi bagi masyarakat untuk beralih menggunakan rokok elektrik dibanding rokok tembakau kebanyakan hanya dimanfaatkan oleh golongan menengah. Akibatnya, rokok tembakau tetap marak digunakan.

Dua Tokoh Kunci

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) itu juga menilai iklan yang mengajak masyarakat untuk tidak merokok tidak akan efektif selama masyarakat tetap menutup mata dari bahaya merokok.

“Jadi, yang perlu dilakukan adalah promosi bagaimana menciptakan nilai baru soal bahaya rokok, kejahatan rokok, dan lain-lain,” sarannya.

Prof Bagong juga menjelaskan peran penting perempuan dan tokoh lokal. “Biasanya, suami-suami itu nurut kalau istri yang meminta. The power of emak-emak, bahasa kerennya,” ungkapnya.

Dalam kebijakan selanjutnya, Prof Bagong juga menyarankan perlunya mengembangkan gerakan perempuan dan anak anti rokok. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.