MEPNEWS.ID – Kasus terungkapnya seorang anggota intel yang menyamar sebagai kontributor TVRI mendapat reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers, Kamis (15/12/2022).
Seperti kita ketahui anggota intel atas nama Iptu Umbara Wibowo diketahui menyamar sebagai wartawan selama 14 tahun yang bertugas di Pati, Jawa Tengah.
Iptu Umbaran seperti dilansir dari laman resmi dewanpers.or.id, nama Umbaran Wibowo tercatat sebagai jurnalis dan bertugas di TVRI Jateng.
Sementara Iptu Umbaran Wibowo pernah ditempatkan sebagai Intelijen Khusus (Intelsus) Polda Jateng, hingga namanya tercatat di Dewan Pers.
Bahkan nama Umbaran Wibowo saat ini tercatat sebagai wartawan madya dengan nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.
Yang berarti Iptu Umbaran telah lulus sebagai wartawan madya di Dewan Pers pada tahun 2018 lalu.
Berdasarkan data tersebut, Iptu Umbaran Wibowo lahir pada tanggal 19 Oktober 1984.
Dengan begitu, Iptu Umbaran Wibowo yang bertugas menyamar selama 14 tahun menjadi wartawan TVRI.

Profil Iptu Umbara Wibowo saat menjadi reporter (kiri) dan saat menggunakan pakaian dinas (kanan). foto: tangkapan layar
Aksi penyamaran itu diketahui ketika Iptu Umbaran Wibowo ikut dalam pelantikan sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo oleh AJI dan YLBH Pers dinilai merupakan cara-cara kotor Polri memasukkan anggotanya sebagai penyusup ke institus media.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022) meminta Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti itu.
“Menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Polri,” kata Sasmito.
Samito menjelaskan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers dinilai menyalahi aturan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pers.
Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat dalam pengawasan dan kritikan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu Ketua AJI ini, mendesak Dewan Pers agar menyelidiki kasus ini seca tuntas, serta menyelidik kasus tersebut secara transpran.
Dewan Perss harus memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Sasmita juga meminta agar Dewan Pers perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
Dewan Pers kata Sasmito, harus mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif.
Dewan Pers juga harus kredibel untuk mencegah terjadinya penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
“Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri,” ujarnya seperti dillansir pojoksatu.id. (*)


