Mengupas Extreme Poverty di Bojonegoro

Oleh: Yazid Mar’i

mepnews.id – Kajian Sor Keres (KSK), pada Selasa 12 Juli 2022 mendatangkan nara sumber dari anggota Dewan. Setelah kajian sebelumnya mendatangkan DPRD Propinsi Jatim, kali ini mendatangkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dengan harapan, terjadi sinkronisasi antara program Jatim dan Bojonegoro.

Kajian mengangkat tema extreme poverty alias kemiskinan ekstrim. Tujuannya untik mendapat gambaran Kabupaten Bojonegoro yang dijadikan pilot project dalam penanganan kemiskinan. Dari tujuh kabupaten/kota se Jawa Timur, Bojonegoro menduduki peringkat kedua terbanyak warga dalam katagori miskin ekstrim .

Abdus Safiq, selaku moderator kajian, menyebut kemiskinan dan Bojonegoro secara historis selalu menempel. Pemerintah penjajahan Hindia-Belanda sekitar tahun 1937 memberlakukan politik etis melalui pembangunan Waduk Pacal yang dapat mengairi areal persawahan hingga sekarang.

“Pembangunan waduk itu di antaranya terkait erat dengan kemiskinan di Bojonegoro,” ucapnya.

Pasang surut kemiskinan di Bojonegoro pun terjadi. Kemiskinan pernah menurun signifikan hingga tahun 2019. Namun, pandemi COVID-19  2020-2022 membuat tren naik.

Tetapi, SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD lebih dari Rp 2 Triliyun tentu bukan menjadi pembenaran alasan naiknya tingkat kemiskinan, sehingga pemerintah Kabupaten melakukan pendataan ulang terhadap temuan data BPS tersebut. Hasil pendataan justru menemukan kemiskinan tercatat menjadi dua kali lipat, hingga melahirkan statemen bahwa Pemkab tidak pernah melakukan pendataan.

Lasuri, anggota Komisi B DPRD yang membidangi industri, perdagangan, perekonomian, pertanian, peternakan, perikanan, dan pajak daerah, mengungapkan tentu pemerintah kabupaten wajib ikut campur menangani kemiskinan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar.

Kata legislator dari fraksi Amanat Nasional itu, SILPA tahun 2021 harusnya tidak terjadi karena APBD sudah selesai dan disetujui di ahir Nopember 2020. Demikian halnya dengan serapan anggaran yang baru mencapai 21% per Juli 2022, itu pun lebih pada belanja pegawai.

“Harusnya, OPD sudah bisa bekerja, termasuk pekerjaan yang mampu menyerap tenaga kerja, hingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang fokusnya dapat mengurangi kecenderungan kenaikan kemiskinan di Bojonegoro. Jika fenomena SILPA ini terus menerus, tentu terjadi peningkatan di tahun berikutnya,” kata Lasuri.

Twity, selaku tenaga ahli desa, menegaskan, “Pembicaraan soal kemiskinan ekstrim ini awalnya dari Kemendes. Di antara indikatornya, menurut World Bank adalah mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan dengan nominal 1,9 US dolar atau setara dengan Rp 27.000/person/ hari. Catatan BPS menunjukkan, Bojonegoro memiliki 96.381 jiwa katagori miskin yang tersebar di lima desa di lima kecamatan atau 25 desa dari 419 desa dan 11 kelurahan. “Ini termasuk katagori tinggi,’ katanya.

Namun dia optimis dengan kerjasama antar elemen maka kemiskinan Bojonegoro akan berkurang, lebih-lebih jika didukung dengan APBD yang mendekati Rp 7 triliyun.

Mukron, penggiat UMKM, mencoba memberikan solusi. Salah satu upaya mengatasi kemiskinan adalah dengan meningkatkan sumberdaya manusia, di antaranya melalui pelatihan vokasi. Dengan punya vokasi tertentu, masyarakat dapat meningkatkan penghasilan.

Rahman, yang juga pelaku UMKM, mengingatkan perlunya dukungan finansial. “Misalnya, BPR yang dimiliki Bojonegoro dapat memberikan kredit dengan bunga rendah dibading bank konvensional.”

Burhan, penggiat seni dan budaya lokal, mendorong pemerintah untuk mem- blow up wisata hingga mampu menumbuhkan ekonomi kreatif yang mengiringi sektor wisata, sekaligus mampu mensuport hasil industri rumah tangga. “Untuk ini, tentu dibutuhkan sinergitas antar OPD.”

Sebelum ditutup, Mashadi mewakili pengusaha meminta program BKD (Bantuan Keuangan Desa) perlu peninjauan ulang. Termasuk kaitannnya dengan pembangunan infrastruktur jalan bentuk hotmix, sehingga tidak memicu pertumbuhan ekonomi.

Sebagai closing statemen, Lasuri sangat berterimakasih terhadap berbagai masukan yang ada, sekaligus dapat dijadikan pertimbangan lahirnya regulasi yang sedang digodong di Bojonegoro. Ini termasuk Perda Perlindungan Petani yang masih perlu sinkronisasi beberapa pasal dengan pihak pemerintah kabupaten.

Facebook Comments

Comments are closed.