THR Cair, Jangan Lupa Sedekah

mepnews.id – Menjelang Idul Fitri, umumnya Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibagikan. Di tengah kebahagiaan menerima tambahan penghasilan, jangan lupa berbagi kepada sesama melalui sedekah. Hal ini disampaikan Abdul Hakim SSos MPdI, dosen Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), dalam tausiyah Ramadan.

Hakim menjelaskan, puasa tidak boleh dimaknai sekedar menahan makan dan minum. Menurutnya, tujuan lebih luas puasa yaitu membentuk pribadi yang lebih baik. “Kalau puasa itu sekadar tidak makan dan tidak minum, maka tidak ada bedanya dengan makhluk lain yang juga bisa tidak makan dan tidak minum,” ujarnya, lewat situs resmi umsida.ac.id.

Dalam Al-Qur’an, tujuan puasa dijelaskan di Surah Al-Baqarah ayat 183, yaitu agar manusia menjadi pribadi bertakwa. Artinya, setelah Ramadan, seseorang diharapkan mengalami perubahan dalam sikap hidup. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kepedulian terhadap orang lain.

Abdul Hakim menjelaskan, dalam Surah Ali Imran ayat 134 Allah menyebutkan ciri orang bertakwa antara lain gemar bersedekah baik saat lapang maupun sempit. Sedekah tidak selalu harus dalam jumlah besar. Bahkan hal kecil yang dilakukan dengan niat tulus tetap memiliki nilai ibadah. “Yang terpenting adalah keikhlasan. Ibadah apa pun harus dilakukan dengan niat karena Allah,” jelasnya.

Ia menambahkan, Islam mengajarkan keseimbangan dalam bersedekah. Tidak dianjurkan memberi secara berlebihan hingga memberatkan diri sendiri, tetapi juga tidak terlalu pelit. Prinsip ini dijelaskan dalam Surah Al-Furqan ayat 67, yang mengajarkan agar seseorang bersikap pertengahan dalam berinfak.

THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menurut Hakim, momen menerima THR juga bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, maupun sedekah.

Dalam Islam dikenal tiga bentuk pengeluaran harta:

  • Zakat, yaitu kewajiban bagi Muslim yang hartanya sudah mencapai batas tertentu (nisab).
  • Infak, yaitu pengeluaran harta untuk kepentingan masyarakat.
  • Sedekah, yang tidak hanya berupa harta, tetapi juga bisa berupa perbuatan baik.

Ia menjelaskan, seseorang yang penghasilannya telah mencapai nisab zakat, yaitu setara nilai 85 gram emas dalam setahun, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Namun jika penghasilan tersebut belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat, tetapi tetap dianjurkan untuk bersedekah.

Karena itu, menurutnya Ramadan adalah waktu yang tepat untuk membiasakan diri berbagi kepada sesama. “Kalau THR-nya lancar, semoga sedekahnya juga lancar,” tutupnya. (Romadhona)

Facebook Comments

Comments are closed.