mepnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr (HC) Airlangga Hartarto MBT MBA, menyebutkan, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di masa pandemi, pemerintah menyiapkan berbagai strategi. Antara lain, memulihkan kepercayaan publik dengan melakukan vaksinasi dan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Dalam webinar ‘Penguatan Dukungan UMKM dan Sektor Ketenagakerjaan sebagai Pengungkit Pertumbuhan Ekonomi 2021’ yang digagas Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB UNAIR), Jumat 12 Maret 2021, Menko menyampaikan pandemi COVID-19 berdampak pada 64,2 juta atau 99 persen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Padahal, UMKM di Jawa Timur menjadi tulang punggung perekonomian propinsi dan berkontribusi 56 persen terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).
“Pemerintah mengalokasikan program Rp 184,83 triliun untuk kebutuhan UMKM dan biaya korporasi yang diberikan dalam bentuk 6 stimulus. Yaitu subsidi bunga UMKM, bantuan produktif usaha mikro, subsidi imbal jasa penjaminan, penempatan dana pada bank umum dengan berupa insentif pajak, serta dukungan lain,” terangnya.
Selain alokasi dana untuk UMKM, pemerintah juga membuat program kredit usaha rakyat. Seperti memberikan perpanjangan subsidi bunga tiga persen selama enam bulan, peniadaan angsuran pokok, relaksasi kebijakan tour. Secara khusus kepada ibu rumah tangga yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemerintah membuat skema KUR super mikro yang diberlakukan di tahun 2021.
“Lainnya adalah bantuan presiden terkait produktif usaha mikro untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit dari perbankan, yang diperluas tahun 2021,” ujarnya.
Pemerintah juga menjalankan program kerja yang dimanfaatkan oleh para pekerja di sektor UMKM terdampak pandemi melalui berbagai program latihan re-skilling dan up-skilling. Saat ini telah digunakan 13 gelombang dengan jumlah pendaftar sebesar 53 juta dan jumlah penerima manfaat sebanyak 16 juta.
Untuk meningkatkan daya saing UMKM di masa pandemi, sebesar 3,7 juta UMKM berhasil di-onboarding-kan oleh pemerintah melalui program gerakan nasional bangga buatan Indonesia, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah platform e-commerce.
Airlangga menuturkan bahwa pemerintah juga berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pendaftaran UMKM berdasarkan norma standar prosedur dan kriteria. Hal tersebut agar UMK dan koperasi dapat menjadi sebuah lembaga formal.
Adanya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, terang Airlangga, UMK mendapatkan kemudahan sertifikasi halal dan kewajiban ini berdasarkan kenyataan pelaku UMK sesuai standard halal dengan tidak dikenakan biaya. Selain itu ada juga berbagai fasilitas terkait pembentukan badan usaha, baik dalam bentuk PT maupun koperasi.
“Untuk itu perlu adanya kerja sama dengan stakeholder termasuk akademisi untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM,” pungkasnya. (*)