MEPNews.id – Monosodium Glutamat (MSG) atau yang akrab disebut vetsin atau micin telah menjadi penambah cita rasa masakan. Meski demikian, masih ada label negatif dan MSG kerap disalahkan atas munculnya berbagai penyakit. Benarkah MSG berbahaya bagi kesehatan?
Ahli gizi Universitas Airlangga, Mahmud Aditya Rifqi SGz MSi membantah. Berdasar aturan WHO dan BPOM, MSG aman dikonsumsi. “Mengonsumsi MSG sewajarnya tidak menyebabkan bahaya kesehatan. Ukurannya, masakan untuk porsi 3-5 orang bisa ditambahkan seperempat sendok teh MSG,” ungkapnya, Jumat 17 Juli 2020.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair itu menjelaskan, komponen MSG terdiri atas glutamat (asam amino protein), sodium, dan air. Glutamat terbuat dari fermentasi karbohidrat seperti jagung, tetes tebu, singkong, dan lainnya. Lalu ditambah natrium yang dikristalkan.
Menariknya, glutamat sebenarnya juga terkandung di dalam tubuh dan bahan pangan alami. Termasuk sayuran, daging, kerang, kepiting, rumput laut, dan sebagainya. “Penghasil rasa gurih ini juga ada di makanan alami. Maka, glutamat bisa menjadi pilihan kita dalam mengolah makanan,” tuturnya.
Berdasar UU tentang Bahan Tambahan pangan (BTP) No 33, MSG tergolong dalam BTP yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sebagai penguat rasa (flavor enhancer). Berdasar Perka BPOM No 23 tahun 2013, senada pernyataan Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) dan European Commission Scientific Committee on Food (EC/SCF), nilai Acceptable Daily Intake (ADI) pada MSG tidak dinyatakan (not spesific). Artinya MSG aman untuk dikonsumsi.
Mahmud melanjutkan, meski Food and Drug Administration (FDA) dan World Health Organization (WHO) memperbolehkan penggunaan MSG, kadar pemakaiannya tetap harus sesuai aturan. Meski MSG mampu meningkatkan mutu pangan, rasa gurih yang dihasilkan MSG dapat menimbulkan adiksi atau ketagihan. Hal itu perlu menjadi perhatian.
“Sensivitas setiap orang berbeda. Ada beberapa orang yang alergi MSG. Pada orang-orang yang diketahui alergi ini, MSG perlu dihindari,” tandasnya.
Mahmud berpesan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan jumlah konsumsi BTP. “Tidak ada larangan, namun harus arif dalam penggunaan.”