Ferdy Sambo di Persidangan : Dia Melakukan Perkosaan Terhadap Istri Saya yang Mulia

MEPNEWS.ID, JAKARTA – Motif kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkap motif pembunuhan di dalam persidangan.

Di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan Ferdy Sambo mengungkapkan cerita terkait peristiwa yang dialami istrinya Putri Candrawathi.

Sambo menjelaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi bercerita jika mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di rumanya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Menurut Sambo istrinya menceritakan peristiwa itu di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan sepulang dari Magelang.

Kata Ferdy Sambo ia bercerita kepadanya sambil menangis. Putri menyebut bahwa Brigadir J telah memasuki kamarnya saat ia tidur.
Kemudian Brigadir J mengancam Putri dan melakukan pemerkosaan.

“Kurang ajar seperti apa Yosua yang kamu telepon semalam?’. Istri saya kemudian nangis, Yang Mulia,” ujar Ferdy Sambo.

Dia ceritakan bahwa Yosua masuk ke kamar, dia dalam kondisi tidur. “Istri saya tidur kemudian tiba-tiba Yosua sudah ada di depan istri saya, Yang mulia. Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam, Yang Mulia,” jelas Sambo.

Dikatakan Sambo, kemudian istrinya menyampaikan, “dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya,” sambungnya.

Sambo mengaku kaget saat mendengar cerita pelecehan itu, ia tak menyangka peristiwa yang menimpa Putri sangat fatal.

“Saya kaget Yang Mulia karena saya tidak berpikir akan fatal seperti itu kejadiannya. Seandainya saya diceritakan malam, pasti saya akan lakukan upaya untuk mengamankan istri saya. ‘Sayang, kok bisa seperti itu?’, ‘dia masuk kemudian mengancam saya, saya dalam kondisi sakit’,” ujar Sambo seperti dilansir cnnindonesia.com.

Menurut Ferdy Sambo, usai mengancam, Putri menyebut Brigadir J kemudian melakukan pemerkosaan dan mengempaskan tubuhnya.

“Kemudian dia melakukan pemerkosaan Yang mulia. Kemudian dia mengancam juga dan mengempaskan istri saya,” kata Sambo.

Sambo tak sampai hati dan emosinya pun memuncak saat melihat Putri bercerita sembari menangis.

“Saya tidak kuat mendengar istri saya, dia juga menangis waktu itu. Saya emosi sekali, Yang Mulia. Saya tidak bisa berpikir bahwa ini akan terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata mendengar penjelasan istri saya itu. Dia terus menangis kemudian menyampaikan bahwa dia juga kaget kenapa Yosua berani seperti itu kepada istri saya, Yang Mulia,” ujarnya.

Peristiwa itu, kata Sambo, merupakan pukulan berat bagi dia sebagai seorang pejabat Polri.

Kemudian, Sambo menanyakan kepada Putri apakah para ajudannya mengetahui peristiwa itu. Putri mengatakan bahwa peristiwa itu tak diketahui oleh mereka.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J dalam persidangan sebelumnya. (*)

 

 

Facebook Comments

Comments are closed.