Cara Membayar Fidyah

mepnews.id – Islam memberikan kemudahan dan keringanan dalam urusan ibadah. Salah satunya keringanan untuk puasa Ramadan. Keringanan diberikan pada umat yang tidak menjalankan puasa sebab uzur tertentu. Namun, mereka tetap diwajibkan membayar fidyah.

Lantas, apa itu fidyah? Bagaimana kriteria dan tata cara membayarnya?

Fauzul Hanif Noor Athief 

Fauzul Hanif Noor Athief Lc MSc, Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), menjelaskan fidyah adalah terminologi fikih yang merujuk kepada suatu hal atau tindakan yang dilakukan untuk membebaskan diri dari kondisi tertentu.

“Fidyah ini sebetulnya terminologi umum yang dapat digunakan untuk membebaskan hal-hal lain. Ada fidyah puasa, fidyah haji, dan sebagainya,” kata Fauzul, lewat situs resmi ums.ac.id edisi 5 April 2024.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah artinya denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar seseorang karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Dalam konteks puasa Ramadan, membayar fidyah dilakukan untuk melunasi kewajiban puasa yang sebelumnya ditinggalkan sebab uzur tertentu. Hal ini tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut Fauzul, fidyah adalah keringanan yang Allah berikan bagi umat-Nya sebagaimana yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi “Yuridullahu bikumul-yusra wa laa yuridu bikumul-usra,” yang artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Ia menilai, memang prinsip Islam dari dulu adalah memudahkan. Selama bisa memudahkan maka diberi kemudahan. Makanya, banyak istilah rukhsah; dalam setiap ibadah ada keringanannya. Dalam puasa, kalau tidak mampu melaksanakan karena uzur, maka gantinya ke fidyah tadi.

3 Golongan yang Boleh Bayar Fidyah

Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait golongan yang boleh bayar fidyah puasa. Tarjih Muhammadiyah menyebutkan tiga golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, yaitu:

  • Orang lanjut usia yang lemah dan tidak kuat berpuasa
  • Orang sakit menahun dan kecil kemungkinannya untuk sembuh
  • Ibu hamil dan menyusui yang terus-menerus.

Fauzul menekankan, umat Islam yang berhalangan menjalankan puasa tetapi mampu berpuasa di lain hari hendaknya mengganti dengan berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan.

“Kalau masih bisa puasa, maka bisa mengqada atau mengganti puasa di lain hari. Tapi, kalau betul-betul tidak mampu, baru boleh membayar fidyah. Fidyah ini kasus spesial untuk orang yang tidak bisa lagi melakukan puasa,” tegas dia.

Besaran Fidyah Puasa

Fauzul mengatakan, terdapat dua opsi besaran fidyah yang disepakati ulama dengan merujuk pada beberapa hadis. Opsi tersebut adalah mud dan sha. Dua satuan ini merujuk pada satuan ukuran pada zaman nabi.

Mud dan sha ketika dikonversi ke dalam satuan metrik akan mempunyai nilai berbeda. Satu mud setara kurang lebih 0,7 kilogram. Satu sha itu sesuai besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram.

“Tarjih di Muhammadiyah mengambil yang mud di kisaran 0,7 kilogram. Kalau mau lebih aman, bisa ditambah jadi 0,8 sampai 1 kilogram,” papar dosen Fakultas Agama Islam UMS itu.

Cara Membayar Fidyah

Terdapat ketentuan bayar fidyah yang sudah disepakati ulama. Fauzul mengatakan, setidaknya terdapat tiga model pemberian makanan yang dapat dilakukan umat Islam untuk membayar fidyah yang sudah ditarjihkan fatwa tarjih Muhammadiyah, yakni:

  • Makanan siap saji
    Makanan siap saji dapat digunakan untuk membayar fidyah, sebab aturan dalam Islam menyebutkan fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin.
  • Makanan mentah
    Fidyah dapat dibayarkan dengan memberi bahan mentah makanan seperti beras.
  • Uang tunai
    Dalam tarjih Muhammadiyah, pemberian uang tunai boleh dilakukan sebab uang mempunyai sifat yang fleksibel menyesuaikan kebutuhan penerima.

Tata cara membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan secara langsung kepada orang miskin. Namun, hal ini perlu berbagai pertimbangan lantaran standar kemiskinan orang berbeda-beda. Lebih aman menyalurkannya melalui lembaga terpercaya seperti Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu).

“Akan jauh lebih baik kalau membayar fidyah melalui lembaga yang mempunyai mapping masyarakat miskin. Impact-nya berbeda. Kalau menyalurkan secara langsung, kita tidak tahu masyarakat miskin mana yang jauh lebih membutuhkan,” kata Fauzul.

Lantas, bolehkah fidyah diberikan kepada saudara sendiri? Fauzul dengan mantap menjawab boleh. Sebab, kriteria yang ditentukan hanyalah miskin. Jika ada saudara sendiri yang miskin maka diperbolehkan memberikan fidyah kepada saudara sendiri.

Fauzul berpesan, sebelum membayar fidyah hendaknya niat bayar fidyah. Hal ini dilakukan agar fidyah yang dibayarkan jelas fungsinya untuk mengganti puasa. “Kalau mau lebih aman ya mengucapkan langsung. Misalkan, saat mau memberikan secara mandiri, bisa melafalkan ‘Pak ini saya mau membayarkan fidyah’. Jadi biar lebih mantep,” kata dia. (Gede Arga Adrian)

Article Tags

Facebook Comments

Comments are closed.