mepnews.id – Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah wajib bagi muslim yang sudah akil baligh. Puasa itu wajib sepanjang perempuan maupun laki-laki muslim tidak memiliki ‘udzur (alasan yang memperbolehkan tidak berpuasa). Surat Al-Baqarah ayat 134 yang menjelaskan ‘udzur puasa yaitu sakit dan sedang dalam perjalanan.
Terus, bagaimana jika hamil?
Saat hamil, wanita mengalami banyak perubahan psikis maupun fisik. Perubahan itu bisa mempengaruhi semua organ tubuh. Namun, perubahan itu tidak selalu masuk katagori ‘udzur.
Meski demikian, ada beberapa golongan perempuan yang boleh tidak berpuasa yaitu perempuan hamil yang kondisi kehamilannya berbahaya bagi dia dan/atau janinnya, ibu menyusui, sedang haid dan sedang dalam masa nifas.

Nova Elok Mardliyana, dosen dan peneliti dari UM Surabaya
Nova Elok Mardliyana, dosen Kebidanan di Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengatakan ibu hamil aman dan diperbolehkan berpuasa asal kondisinya dan janinnya sehat.
“Untuk memastikan kondisi kesehatan, sebaiknya konsultasi dengan tenaga kesehatan jika akan puasa penuh,” ujar Elok, sebagaimana dikutip situs resmi um-surabaya.ac.id.
Kondisi ibu hamil yang berpuasa cenderung mengalami penurunan gula darah, namun tidak selalu menyebabkan penurunan berat janin. Ibu hamil membutuhkan energi lebih tinggi untuk pertumbuhan janin dan perkembangan janin dan kalori yang dibutuhkan sekitar 2200 – 2300 perhari. Maka, kebutuhan ini harus disesuaikan ibu hamil selama berpuasa ramadhan.
Maka, selama berpuasa ibu hamil tidak boleh melewatkan makan sahur, atur makan minum saat berbuka sampai sahur, pastikan konsumsi gizi seimbang dengan memperbanyak protein hewani, karbohidrat, lemak, buah dan sayur, minum tablet tambah darah, minum air putih 8–12 gelas di antara berbuka dan sahur, berbuka harus dimulai dengan porsi kecil dan hindari makanan mengandung tinggi gula, istirahat cukup dan hindari aktivitas berlebihan.
“Jika ibu hamil mengalami penurunan tekanan darah sampai pingsan, pusing, muntah secara terus menerus, terjadi perdarahan, dan keguguran, sebaiknya tidak berpuasa,” pungkasnya.


