mepnews.id – Dua dosen Prodi Hukum Tata Negara (HTN) STAIMAS Wonogiri, Dr (c) Ruslina Dwi Wahyuni SSos MAP CPM dan Windari SH MH, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Layanan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Keagamaan pada 21 – 22 Mei 2025 di The Sunan Hotel Solo.
Narasumbernya Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni MSi ketua Satgas PPKS UNS dan Prof Dr Hj Mufliha Wijayanti MSi dari Aliansi PTRG/Fakultas Syariah IAIN Metro yang menyampaikan materi Sistem Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dalam Regulasi PMA dan Kepdirjen.
Prof Ismi mengajak sivitas akademika mewujudkan kampus aman kekerasan seksual. Ia menyebut enam upaya:
- Kebijakan dan Prosedur Jelas, yaitu adanya peraturan Rektor dan SOP.
- Pendidikan dan kesadaran dengan program edukasi dan kampanye terstruktur.
- Sistem dukungan korban melalui layanan konseling dan layanan hukum.
- Partisipasi warga kampus mulai dari dosen, tendik, mahasiswa, pimpinan PT bahkan mitra PT.
- Lingkungan yang aman dengan dukungan sarpras dan pelatihan pencegahan kekerasan.
- Monev berkala melalui survei kekerasan dan dukungan anggaran.
“Perguruan tinggi harus memiliki komitmen kuat mewujudkan kampus yang aman dan nyaman tanpa kekerasan. Manajemen Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual harus dilakukan mengacu regulasi dan aturan operasionalnya. Mari bersama-sama menciptakan ruang yang aman dan nyaman terbebas dari kekerasan seksual,” jelas Prof Ismi.
Prof Mufliha menyebutkan adanya darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di berbagai kampus memunculkan keprihatinan. Dibutuhkan langkah konkret untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga diterbitkanlah Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1143 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam maka diperlukan adanya pembentukan Satuan Tugas yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Ruslina menuturkan, FGD ini merupakan langkah progresif dalam upaya mengatasi kejahatan seksual yang kerap menjadi isu sensitif dan sangat krusial khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan efektif sehingga bisa ditindak lanjuti di masing-masing lembaga atau Perguruan tinggi. Ini sesuai instruksi Menteri PPPA untuk mendesak semua kampus mempunyai Satgas pencegahan kekerasan seksual. FGD ini membuka ruang untuk pemetaan masalah lebih luas dari aspek hukum, budaya, psikologis, hingga teknis perlindungan. dengan demikian strategi penanganan bisa lebih tepat sasaran,” ia menjelaskan.
Windari menuturkan melalui FGD itu menambah banyak wawasan. “Ternyata memang setiap kampus seharusnya memiliki satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar bisa menjadi wadah untuk melakukan edukasi, sosialisasi dalam upaya pencegahan dan penanganan yang tepat bila terjadi kekerasan seksual.”


