Seluruh Masyarakat Harus Berpartisipasi untuk Lindungi Hak Perempuan dan Anak

MEPNEWS.id- Kondisi di masyarakat masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan pernikahan dini. Bentuknya bukan hanya secara fisik namun juga seksual, psikis, verval dan bentuk lainnya. Hal tesebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Endang Maria Astuti, SAg, S.H, M.H, dalam acara Sosialisasi Penguatan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, yang diselenggrakan Komisi VIII DPR RI Bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) RISenin (22/7/2024), di RM Alami Sayang Wonogiri.

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Endang Maria Astuti, SAg, S.H, M.H; Analis Kebijakan Ahli Madya, Asdep Musjak PHP, Kementerian PPPA, Ir. Agus Wiryanto M.Si. dan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Sugiyanto, S.E, M.Si. Acara itu dipandu Kaprodi PAI STAIMAS Wonogiri, Eka Yuni Purwanti, S. Pd. I, M. Pd.

“Komisi VIII DPR RI terus berjuang mendorong Kementerian PPPA untuk menguatkan pemberdayaan perempuan sebagai upaya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak kelompok perempuan,” kata Endang Maria Astuti.

Menurutnya ada 7 tantangan upaya perlindungan perempuan yaitu

1. Koordinasi Pemerintah dan Pemda;
2. Tingginya jumlah penduduk miskin;
3. Tingginya angka pernikahan dini dengan kesiapan menikah Pasutri yang rendah;
4. Meningkatnya budaya permisif masyarakat;
5. Menurunya kepedulian sosial;
6. Budaya patrilineal;
7. Rendahnya self awarnes masyarakat tentang kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan.

“Mari kita bersama-sama berupaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Endang.

Sementara, Agus menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Yaitu, bisa terjadi kepada siapapun, di manapun dan kapanpun. “Yang terjadi saat ini, pelaku biasanya adalah orang yang telah dikenal atau terdekat dengan koban. Kekerasan bisa mendatangkan trauma yang berkepanjangan dan kecenderunhan menjadi pelaku,” terang Agus.

Agus menyampaikan UU TPKS No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Implementasinya telah disahkan. UU TPKS mengatur Pencegahan segala bentuk TPKS; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Sugi menambahkan bahwa untuk mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu dengan cara menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga. “Ekonomi terkadang menjadi faktor risiko kekerasan dalam rumah tangga. Upaya mengatasi KDRT melalui pendekatan ekonomi yaitu dengan ketekunan, komitmen, kerja keras dan konsistenti,” jelas dosen Prodi Ekonomi Syariah (ES) STAIMAS Wonogiri itu.

Facebook Comments

Comments are closed.