mepnews.id – SD Negeri 2 Dampit, Kabupaten Malang, telah lama ditunjuk menjadi sekolah inklusi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Namun, pelaksanaannya belum optimal karena kendala aturan.
Hal itu terungkap saat tim Program Studi S1 Administrasi Pendidikan, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) mengunjungi SD Negeri 2 Dampit, 2 Mei 2024, dalam rangkaian memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Namun, tim FIA UB juga melakukan observasi dan pengambilan data secara langsung untuk rancangan penelitian yang disusun Jauharah Haniyah, salah satu mahasiswa disabilitas rungu yang tertarik mengetahui pelaksanaan pendidikan inklusi di SD Negeri 2 Dampit. Tim terdiri atas Dr Hermawan MSi, Dr Abd. Qadir Muslim MPd, dan Aulia Luqman Aziz MPd.
Hermawan mengatakan, kunjungannya ke SDN 2 Dampit adalah ingin mengetahui kondisi pendidikan inklusi di situ. Melalui Jauharah Haniyah, pihaknya tahu SDN 2 Dampit menjadi satu-satunya sekolah negeri di Kecamatan Dampit dan kecamatan sekitarnya yang mendapat mandat dari Kemendikbudristek untuk menerapkan pendidikan inklusi.
“Topik penelitian ini baru pertama kali diangkat di antara mahasiswa bimbingan kami, sehingga kami terdorong ikut mengetahui bagaimana pendidikan inklusi di sekolah ini,” ujar Hermawan.
Kepala SDN 2 Dampit, Sulistyowati SPd MM, menyambut baik kedatangan tim dosen FIA UB. Ia membuka diri jika ada mahasiswa ingin meneliti atau magang di lembaga yang dia pimpin sejak 2023.
Sulistyowati menjelaskan, SDN 2 Dampit sudah lama menerima SK dari pusat untuk menjalankan pendidikan inklusi. Namun, hingga kini belum banyak fasilitas atau dukungan nyata yang diberikan pemerintah terhadap pelaksanaannya.
“Kami hanya punya satu GPK (Guru Pendamping Khusus). Padahal, ada 16 siswa dengan kebutuhan khusus yang kami terima. Tentu kondisi ini cukup memberatkan,” ujarnya.
Satu-satunya GPK itu sudah didorong untuk memastikan status kepegawaian dengan cara mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS. Namun, karena masih menemui hambatan, status GPK di SDN 2 Dampit masih sebagai Guru Tidak Tetap (GTT).
“Ketika Bu Indri (nama GPK, red.) hendak mendaftar, ternyata tidak ada formasi untuk guru inklusi, sehingga gagal mendaftar. Sekarang, kami dorong beliau untuk mengikuti PPG dulu karena kami membutuhkan keahliannya,” kata Sulistyowati.
Tim dosen FIA UB menemukan akar masalah, yakni belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dengan pelaksanaannya di level daerah. Banyaknya anak usia sekolah di sekitar Dampit yang berkebutuhan khusus, namun daya tampung sangat terbatas.
Keadaan ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada perhatian khusus dari pemerintah pusat, dengan cara memperjelas status guru inklusi. Meski sama-sama memiliki kemampuan mendampingi ABK, guru inklusi kurang bruntung jika dibandingkan guru SLB yang lebih mudah mendapatkan status kepegawaian.
“Padahal, saat ini semakin banyak anak didik berkebutuhan khusus yang dititipkan di sekolah umum inklusi dibandingkan di SLB karena pertimbangan biaya,” imbuh Hermawan. (ub.ac.id)


