mepnews.id – Universitas Nusa Cendana (Undana) menuntaskan persoalan kesalahan penulisan pada ijazah alumni periode Juni dan 2023 September 2023. Caranya dengan penarikan kembali, pemusnahan, dan penerbitan ulang ijazah sebagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Penarikan, Pemusnahan dan Penerbitan Ulang Ijazah Periode Juni dan September 2023. Hal ini untuk menghindari penggandaan ijazah dan penyalahgunaan ijazah bagi para alumni.
Dikabarkan situs resmi undana.ac.id edisi 24 Januari 2024, terdapat 3.521 dari total 3.985 ijazah yang sudah ditarik. Ijazah yang diterbitkan kembali pun telah diserahkan kepada alumni.
Pemusnahan ijazah secara simbolis dilakukan Undana disaksikan kepolisian Polda NTT dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV, Prof DR Adrianus Amheka ST MEng, di Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana, 22 Januari 2023. Hadir pula Rektor Prof Dr drh Maxs U. E. Sanam MSc, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr drh Annytha Ina Rohi Detha MSi, WR II Bidang Umum dan Keuangan Dr Paul G. Tamelan MSi, WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr Siprianus Suban Garak MSc dan WR IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof Dr Jefri S. Bale ST MEng. Hadir pula, Dewan Pengawas Undana, para pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Biro dan Lembaga di lingkungan Undana.
Rektor Prof Maxs U. E. Sanam mengatakan, masalah kesalahan penulisan ijazah sudah selesai ditandai dengan penerbitan ijazah baru. Ia bersyukur karena kesalahan tersebut direspon baik oleh Kemendikbudristek dan mengizinkan Undana mencetak ijazah baru melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kemendikbudristek.
Prof Maxs mengatakan, kepemilikan ijazah tidak boleh dobel. Maka dari itu, ijazah yang sudah diserahkan kepada wisudawan ditarik kembali untuk pemusnahan dan diganti dengan yang baru. “Tidak boleh miliki dua ijazah. Yang lama harus dimusnahkan,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Mikrobiologi dan Parasitologi itu.
Guna meyakinkan para wisudawan, Undana melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV NTT dan aparat penegak hukum agar menyaksikan pemusnahan ijazah. “Artinya, ini penegasan dari kementerian bahwa kami benar-benar sudah memusnahkan ijazah yang lama dan membagikan yang baru,” jelasnya.
Belajar dari pengalaman, Maxs menyatakan Undana tidak akan mengulangi hal serupa. Proses penulisan ijazah selanjutnya dilakukan secara online, kemudian dilanjutkan pengecekan secara teliti mulai dari masing-masing fakultas, program studi dan calon wisudawan.
Untuk diketahui, penerbitan dan pemusnahan ijazah baru tersebut buntut kesalahan penulisan pada akreditasi 38/SK/BAN PT/Akred/PT/II/2018 yang seharusnya Nomor Akreditasi: 121/SK/BAN PT/AK/PT/11/2023. (rfl)


