Oleh: Haris Kunaifi*
mepnews.id – Menurut Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara merdeka, desa-desa telah berdiri dengan kesederhanaan hidup masyarakat dan tata pemerintahannya. Maka, desa sebenarnya adalah daerah otonom yang paling tua. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mempunyai hak otonomi penuh.
Konsep otonomi desa sebenarnya dimaknai sebagai adanya kemampuan serta prakarsa masyarakat untuk dapat mengatur dan melaksanakan dinamika kehidupannya dengan didasarkan pada kemampuannya sendiri. Hal ini berarti sedapat mungkin intervensi dari luar desa sedapat mungkin dihilangkan atau dikurangi.
Di dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dimaksudkan sebagai self governing community yakni komunitas yang mengurus urusananya sendiri dan desa sebagai local self government yaitu pemerintahan otonom dan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak, wewenang, kewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Dengan definisi dan makna itu, UU Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan local (local self government). Dengan begitu, sistem pemerintahan di desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat dengan segala kewenangannya (authority).
Desa tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang sekaligus pemerintahan masyarakat yang membentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga mempunyai kewenangan dalam mengatur desa sebagaimana pemerintahan desa.
Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Bertitik tolak dari konsepsi ini, desa mempunyai posisi dan peran lebih berdaulat, besar dan luas dalam mengatur dan mengurus diri sendiri.
Secara praktis, problematika yang banyak terjadi berkaitan dengan persoalan Pembangunan Desa dan Kepemimipinan di desa bisa diuraikan sebagai berikut;
- Banyak kepala desa terpilih sebenarnya adalah ‘pemenang yang kalah’
Seorang calon kades yang menjadi pemenang kontestasi pilkades kebanyakan adalah pihak yang kalah secara vote (suara) dari jumlah total pemilih. Gamblangnya, jika suara calon kades yang kalah dijumlahkan semua, bisa jadi jumlah suara itu mengalahkan jumlah total suara pemenang Pilkades. Dalam Pilkades tidak ada ketentuan pemenang harus 50%+1 (selayaknya Pilres), sehingga secara faktual Kades terpilih terkadang didukung oleh vote yang rendah secara akumulatif. Dampaknya, legitimasinya juga berkurang. Itu akan berpengaruh pada proses konsolidasi selanjutnya.
- Konsolidasi masyarakat terpengaruh ekses dari Pilkades membutuhkan waktu tidak sebentar
Pasca Pilkades, kades terpilih harus segera bergerak melaksanakan program kerja yang disusun dalam RPJM Desa. Dalam Penyusunan RPJMDes yang harus selesai maksimal tiga bulan sejak pelantikan itu, seorang kades harus mengkombinasikan janji kampanye dengan usulan kebutuhan masyarakat hasil pemetaan dan program supra desa. Nah, di sini kendala umumnya terjadi. Polarisasi yang terjadi dari Pilkades dalam kurun waktu tiga bulan itu masih sangat kuat. Bahkan bisa terjadi sampai tahunan. Belum lagi jika calon yang kalah membuat gerakan kontraproduktif. Banyak RPJMDesa pada tahun pertama dan kedua sulit terlaksana dengan baik dan tepat sasaran karena kondisi yang belum stabil dan kondusif.
- Konsolidasi aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan paska Pilkades juga butuh waktu
Background seorang kades bervariasi. Ada yang dari birokrat, ada yang petani, pedagang, nelayan, ulama dan lainnya. Maka, ketika menuduki jabatan untuk pertama kalinya, ia harus beradaptasi dengan lingkungan pemerintahan baru dan hubungan personal dengan aparatur pemertahannya (Kaur/Kas/Staf). Polarisasi dan ekses Pilkades hampir bisa dipastikan telah terjadi pada aparat desa. Tentunya hal ini berpengaruh pada penyatuan gerak langkah dalam membangun desa.
Butuh waktu tidak sebentar untuk menyatukan semua ini dalam satu visi dan misi. Secara riil, kalau dikalkulasi, praktis energi pada tahun pertama dan kedua habis untuk menyamakan gerak langkah masayarakat, aparatur desa, dan lembaga yang lainnya. Tahun ketiga, barulah sinergi bisa terbangun nyata. Namun ini tidak bertahan lama. Memasuki tahun kelima dan keenam, fokus kades terpecah untuk persiapan Pilkades lagi.
Jadi, waktu yang ada untuk membangun desa secara terstruktur bagus tidak lebih dari 2-3 tahun dalam setiap periodesasinya.
- Status kepegawaian yang tidak kelas dari perangkat desa bisa memepengaruhi akselerasi pembangunan
Seperti diketahu, perangkat desa bukanlah ASN (PNS). Jenjang pendidikan, pelatihan dan karir ASN telah tertata dengan rapi dan jelas. Perangkat desa, tidak seperti itu. Mekanisme mutasi serta promosi jabatan dalam perangkat desa juga tidak ada standar baku seperti ASN. Nah, konsidi demikian menjadikan proses peningkatan dan pengelolaan SDM perangkat desa terhambat.
Perangkat desa yang dalam Pilkades tidak dalam satu barisan dengan kades terpilih akan rentan mendapatkan mutasi atau keputusan lainnya yang nantinya berimbas pada kinerja pemerintah desa. Diakui atau tidak, hal ini pada akhirnya berpengaruh pada kecepatan proses pembangunan desa seperti yang dituangkan dalam visi-misi kades.
Kades bertanggungjawab penuh dalam setiap pengelolaan anggaran yang dilaksanakan perangkat desa. Beban kepala desa yang dalam pengelolaan Anggaran Desa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bakal sangat berat manakala perangkatnya kurang mempunyai kapasitas seperti yang diharapkan. Dengan kondisi demikian, wajar jika seorang kepala desa butuh waktu lebih panjang agar adminitrasi desa bisa berjalan baik sesuai regulasi. Sangatlah penting kejelasan status kepegewaian perangkat desa agar mempunyai kapasitas yang dapat membantu seorang kepala desa
- Peran LKD yang belum optimal mengecilkan tumbuhknya kontrol sosial di masyarakat
Dalam sistem pemerintahan desa, selain ada Pemerintah Desa dan BPD ada juga Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti LPM, PKK, Posyandu, RT/RW, Karang Taruna. Banyak faktor yang menyebabkan lembaga-lembaga tersebut kurang bisa berperan optimal. Mulai SDM yang bervariasi, keterbatasan kegiatan peningkatan kapasitas, hingga pembinaan yang tidak berkelanjutan dari Supra Desa. Hal itu lah yang ditenggarai menjadi penyebab kurang optimalnya peran LKD dalam proses pembangunan desa.
Masing-masing kades tentu memakai cara dan strategi berbeda dalam mengkonsolidasikan semua LKD. Kualitas SDM di masing-masing LKD juga berperan. Pengaruh dan ekses Pilkades juga berpengruh terhadap fungsi dan tugas tiap LKD. Jika personal dalam suatu LKD berseberangan dengan kades terpilih, maka akan bertambah panjang durasi yang dibutuhkan seorang kades untuk menyatukan gerak langkah LKD. Jika peran dan fungsi LKD tersebut kurang, maka juga akan mempersempit munculnya proses partisipatif masyarakat yang ujungnya kontrol sosial tidak terbangun.
Dari beberapa uraian tentang kondisi di desa terkait kepemimpinan, maka kita bisa menarik setidaknya satu kesimpulan; masa jabatan kades selama 6 tahun dengan berbagai probematika dan kondisi berbeda di setiap desa perlu ditinjau ulang. Dengan durasi waktu tersebut, efektifitas membangun desa tidak lebih dari 3-4 tahun sehingga Visi-Misi di RPJMDes kurang tercapai.
Maka, usulan masa jabatan 9 tahun adalah hal yang wajar dan rasional untuk dipertimbangkan.
Bahkan, usulan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun itu secara konsitusional sah dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi manapun.
- Penulis adalah Ketua Asosiasi Pegiat Desa Indonesia (APDI) Kabupaten Banyuwangi.


