Breaking News
- HeadlinePGMI IAIN Kediri Sambut Asesor dengan Gamelan
- WisataKedai Digital Dongkrak Daya Tarik Desa Wisata Kopi
- NewsMilad ke-44, UMY Gelar Turnamen Badminton
- HeadlineAmil Zakat dan Wakaf Afrika Belajar di IPB University
- NewsUIN Malang Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Matoa
- NewsMahasiswa Vokasi Unesa Olah Limbah Jagung jadi Produk Arang Briket
- HeadlineMahasiswa Unib Kembangkan Teknologi Konservasi Penyu
- NewsDPK Tuban Adakan Outdoor Learning di Batu
- NewsFun Game Rajawali Cup, SSB New Persik’s KU 2013 Boyong Trofi Juara I, KU 2015 Bawa Pulang Trofi juara II
- NewsGuru Ngaji Tilawati Gresik Berhalal Bihalal Sambil Pembinaan
Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Adalah Wajar dan Rasional
Oleh: Haris Kunaifi* mepnews.id – Menurut Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara merdeka, desa-desa telah berdiri dengan kesederhanaan hidup masyarakat dan tata pemerintahannya. Maka, desa sebenarnya adalah daerah otonom yang paling tua. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mempunyai
Read More