masa jabatan

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Adalah Wajar dan Rasional

Oleh: Haris Kunaifi* mepnews.id – Menurut Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara merdeka, desa-desa telah berdiri dengan kesederhanaan hidup masyarakat dan tata pemerintahannya. Maka, desa sebenarnya adalah daerah otonom yang paling tua. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mempunyai

Read More