Breaking News
- HeadlineKolaborasi Riset IPB Teliti Efektivitas AWD dan Biochar
- HeadlinePeneliti Unand Kembangkan Tepung Bengkuang untuk Pengendalian Diabetes
- WisataPA USK Promosikan Jalur Pendakian Desa Gemasih ke Puncak Geureudong
- NewsTransformasi Lahan Kampus, Unimus Panen Perdana Melon
- NewsUnsam Bantu Susun DRT/SID Pascabanjir di Sisi Timur Aceh
- NewsImmersion Camp Polinema Diikuti Mahasiswa Malaysia, Thailand dan Cina
- HeadlineRSKKA Beri Pelayanan Kesehatan di Bluto, Raas, Karamian hingga Masalembu
- NewsLAZIS Nurul Falah Wadahi Potensi Anak Lewat Festival Muharram
- NewsDies Natalis, UNJ Mancing Mania
- Guru Menulis9 Jenis Procrastinator; Semoga Anda Bukan Salah Satunya
Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Adalah Wajar dan Rasional
Oleh: Haris Kunaifi* mepnews.id – Menurut Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara merdeka, desa-desa telah berdiri dengan kesederhanaan hidup masyarakat dan tata pemerintahannya. Maka, desa sebenarnya adalah daerah otonom yang paling tua. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mempunyai
Read More

