Breaking News
- Guru MenulisMengenali Tahap-tahap Perilaku Bundir
- EdukasiWaspadai Ikan Asing Invasif di Perairan Indonesia
- NewsMilad ‘Aisyiyah Bojonegoro, Memperkokoh Dakwah Kemanusiaan
- FokusDari UMM, Kembangkan Bisnis Spa di Polandia
- NewsUIN Sunan Kudus Raih Penghargaan CMS dari KPPN
- HeadlineDosen Untad Jadi Visiting Professor di Kazakhstan
- NewsUM Lepas Mahasiswa Pertukaran Asal Guangxi
- HeadlinePemilihan Mahasiswa Disabilitas Berprestasi di UNJ
- HeadlineProdi S3 Ilmu Pendidikan Undiksha Gulirkan Renov Rumah
- NewsSeniman Kampus UNG Adu Skill di Peksimitas
Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Adalah Wajar dan Rasional
Oleh: Haris Kunaifi* mepnews.id – Menurut Soetardjo Kartoehadikoesoemoe, desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sebelum terbentuknya Indonesia sebagai negara merdeka, desa-desa telah berdiri dengan kesederhanaan hidup masyarakat dan tata pemerintahannya. Maka, desa sebenarnya adalah daerah otonom yang paling tua. Oleh karena itu, sudah sepantasnya desa mempunyai
Read More

