KPK Sita Dokumen APBD Dari Ruang Kerja Gubernur, Khofifah Sebut yang Paham Dana Hibah Sekdaprov dan Kepala Bapeda

MEPNEWS.ID – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kepada wartawan di Jakarta jika Tim Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Surabaya.

Beberapa lokasi itu berada di Kantor Gubernur Jatim, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

Dalam penggeledahan di ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim KPK menyatakan menyita sejumlah dokumen.

Dikatakan dokumen yang disita itu, antara lain terkait penyusunan APBD dan juga bukti elektronik.

Kedua data tersebut menurut Ali Fikri memiliki keterkaitan erat dengan perkara operasi tankap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indarparawansa usai menghadiri acara hari ibu di Gedung Negara Grahadi, Kamis (22/12/2022) kepada wartawan mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti aliran dana hibah Pemprov Jatim ke DPRD Jatim.

Menurut Gubernur yang paham terkait dana hibah adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Jatim selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Bapeda Jatim.

“Dua orang ini yang detai. Tidak bisa bilang anggaran per tahun. Setiap Pokir atau hibah dari pokok-pokok pikiran dari jaring aspirasi kemudian jadilah pokir, ada breakdownnya program-program jadi hibah,” jelas Khofifah seperti dilansir beritajatim.com.

Lebih jauh Gubernur Khofifah menjelaskan jika terdpat beberapa hal menjadi prasyarat pencairan anggaran dana hibah itu.

Yakni setelah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK itu akan turun jika ada verifikasi dari inspektorat Jatim.

“Kemudian inspektorat melakukan verifikasi setelah ada tim yang memastikan keabsahan lembaga calon penerima dana hibah,” ujar Gubernur.

Antara lain lembaga itu harus mendapatkan legalitas dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terdekat dalam hal ini camat.

Setelah SK turun, setiap lembaga penerima hibah harus menandatangani tiga hal.

Pertama adalah pakta integritas, antara lain berisi siap disanksi, siap dipidana apabila tidak sesuai dengan program yang diusulkan.

Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau pakta integritas, penerima hibah memiliki tanggung jawab melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan.

Ketiga, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tiga hal ini menjadi tanggung jawab penerima hibah. Gubernur menekankan antara penerima dan aspirator.

“Penerima lho ya, saya membedakan penerima hibah dengan aspirator. Ini sesuatu yang berbeda. Sehingga, tanggung jawab mutlak ada di penerima hibah,” ujarnya.

Khofifah menyatakan, ketiga syarat tersebut ditandatangani oleh penerima hibah.

Sementara untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah, Khofifah mengatakan berdasarkan tiga perjanjian, yakni Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan NPHD.

Jadi, pada posisi seperti ini menjadi sangat tergantung kepada si penerima hibah.

“Aspirator menjadi penting, karena ini khan ada jembatannya, sampai kepada keputusan ini masuk di dalam perencanaan penganggaran hibah tahun berapa tahun berapa,” pungkasnya.

Seperti kita ketahui, dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim saat ini menjadi sorotan setelah KPK.

Bahkan KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana bantuan sosial tersebut. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.