Pemerintah Wacanakan Subsidi Pembeli Mobil Listrik, Seharga Mobil Bekas Baleno

Mepnews.id | Jakarta – Jika sebelumnya pemerintah mewacanakan 6,5 juta subsidi untuk pembeli sepeda motor listrik, kalai ini pemerintah juga mewacanakan untuk pembeli mobil listrik.

Saat ini pemerintah terus mendorong untuk menurunkan emisi karbon dengan sehingga terciptanya ekositem kendaraan listrik.

Kedaraan ramah lingkungan dengan bahan bakar battery electric yang kini terus didorong oleh pemerintah untuk menggantikan bahan bakar fosil.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan aturan terkait subsidi bagi pembeli mobil listrik sedang dalam tahap finalisasi dan penghitungan, Rabu (14/12/2022).

Menurut Agus insentif itu akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang memiliki pabrik di Indonesia.

“Insentif hanya akan berlaku untuk mobil atau motor listrik yang diproduksi di dalam negeri,” katanya kepada wartawan di Jakarta.

Agus mempridiksi jika subsidi diberikan mulai dari Rp5 juta-an sepeda motor dan hingga Rp40 juta-an untuk mobil listrik.

“Ini akan kami hitung, tetapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik insetif diberikan sebesar Rp80 juta. Sedang untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid diberikan sebesar Rp40 juta,” ujar Agus.

Begitu juga untuk motor listrik yang baru, menurut Agus tentu akan diberikan insentif sekitar Rp8 juta, sementara motor konversi menjadi listrik sebesar Rp5 juta. (*)

 

Facebook Comments

Comments are closed.