mepnews.id – Instruksi Presiden No 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi yang berlaku mulai 1 Maret 2022 ini antara lain berisi mensyaratkan kepesertaan BPJS bagi kegiatan jual-beli tanah dan bangunan, dan layanan administrasi SIM, STNK, dan SKCK; umroh dan haji; penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR); petani yang mendapatkan hibah kementerian; nelayan yang mendapat hibah kementerian; serta sejumlah perizinan administrasi lainnya.
Dr Bintoro Wardiyanto Drs MSi, dosen Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), menyebut aturan tersebut memiliki tujuan bagus dan inovatif karena mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN. “Namun caranya kurang bijaksana.”
Maka, ahli Kebijakan dan Administrasi Publik tersebut menganggap wajar berbagai keresahan dan kritikan masyarakat. “Secara logika, tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan, terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS,” jelasnya.
Kebijakan itu terkesan dijadikan ‘obat mujarab’ bagi persoalan JKN selama ini. “Pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS. Pada tahun 2024, ditargetkan 98% warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut,” papar Dr Bintoro.
Namun, saat ini peserta BPJS 265 juta dan masih 35 juta masyarakat belum. “Guna mengatasi itu, BPJS mencontoh kesuksesan aplikasi Peduli Lindungi yang pada akhirnya dipakai mayoritas masyarakat.”
Berangkat dari persoalan kurangnya peserta, Bintoro menyatakan BPJS perlu berbenah. “Pertama, harus mampu memberi penjelasan atau sosialisasi kepada semua warga mengenai manfaat BPJS kesehatan di kemudian hari. Selain itu, BPJS harus meningkatkan layanan klaim dengan proses yang cepat dan mudah.”
BPJS juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memperbaiki kualitas layanan. Melalui cara tersebut, masyarakat akan lebih yakin dan percaya bahwa BPJS akan memberi keuntungan bagi dirinya dan keluarganya.
“Cara-cara tersebut akan meningkatkan akses keanggotaan BPJS. Mereka akan tergabung bukan karena keterpaksaan. Melainkan memang menyadari bahwa BPJS sangat berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat,” jelas Dr Bintoro. (*)