MEPNEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sebanyak 17 partai yang dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.
Keputusan itu ditetapkan melalui rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Berikut 17 partai politik yang ditetapkan KPU bisa ikut dalam Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Sementara 9 partai politik lama yang diperboleh tetap menggunakan nomor urut yang lama, berikut daftarnya:
1. PDI-P: nomor urut 3 pada Pemilu 2019
2. Golkar: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
3. Gerindra: nomor urut 2 pada Pemilu 2019
4. Nasdem: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
5. PKB: nomor urut 1 pada Pemilu 2019
6. Demokrat: nomor urut 14 pada Pemilu 2019
7. PKS: nomor urut 8 pada Pemilu 2019
8. PAN: nomor urut 12 pada Pemilu 2019
9. PPP: nomor urut 10 pada Pemilu 2019. (*)
Lihat postingan ini di Instagram


