Breaking News
- HeadlineUnja Gandeng KIP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
- NewsIPB Salurkan 1,27 Ton Bantuan ke Manggarai
- Headline39 Perusahaan Hadir di Unesa Career Fair 2026
- HeadlineAgroteknologi Umsida Panen Pakcoy Hidroponik
- HeadlinePolinema Kembangkan Alat Deteksi Risiko Maloklusi pada Anak
- FokusMenari dengan Sebelah Mata
- HeadlineTim Unesa Bantu Pemulihan Psikososial Korban Gempa NTT
- FokusMenari Sambil Melawan Keraguan
- Guru MenulisSalah Satu Pain Killer Mujarab itu Menggenggam Tangan Pasangan
- NewsFIB Unkhair Gandeng BPVP Ternate
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

