Breaking News
- HeadlineSummer Course Biodiversitas Tropis untuk UGM, UTS dan ANU
- NewsKKN Unkhair Gelar Fun Trash Kampanyekan Pola Hidup Sehat
- Guru MenulisMengapa Anak Perlu Teman?
- FokusLewat Karate, Dr Septri Go Global
- HeadlineITS Luncurkan Desain Baru Mobil Formula Sapuangin untuk SAE Japan
- NewsDWP UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Senam Sehat
- HeadlineBEM FF UMP Skrining Hemoglobin di Desa Kalisalak
- NewsPNM dan JICA Jajaki Kolaborasi Perkerataapian
- Kabar Sekolah251 Siswa SMAN 8 Yogyakarta Digembleng Bela Negara
- BudayaKKN USK Rawat Tradisi Rapai Kaoy
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

