Breaking News
- HeadlineBlue Foods Kunci Ketahanan Pangan RI
- NewsFKP USK Dorong Ekolabel Perikanan
- Guru MenulisSaat Marah, Orang Lebih Enteng Share Kabar Hoaks
- NewsPolsri dan Pertamina Geothermal Energy Lumut Balai Kembangkan Potensi Brine Water
- HeadlineUnud Tuan Rumah Simposium Nasional Kependudukan
- EdukasiPerang Iran vs Israel + Amerika, Diplomasi Indonesia Tertinggal
- NewsDWP UIN KHAS Latihkan Pertolongan Henti Jantung
- NewsPolije Siapkan Pembukaan Kampus PSDKU di Situbondo
- HeadlineUM Selenggarakan Innovation Festival #13
- HeadlinePolije Matangkan Pengembangan Kampus Ngawi
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

