Breaking News
- Guru MenulisLDR? Kalau Mampu, Enjoy Saja…
- EdukasiSampah dan Krisis Iklim
- HeadlineUnesa Tawarkan Berbagai Jalur Kelulusan
- NewsMahasiswa PEM Akamigas Pamerkan Prototipe Tugas Akhir
- HeadlineKembangkan Solusi di ITS Vectra Expo
- NewsMahasiswa UMG Kaji Ilmu Praktis di Bhirawa Steel dan Bendungan Selorejo
- HeadlineUAS, Unesa Sediakan 35.000 Porsi Sarapan
- Kabar SekolahSiswa SMAN 2 Lamongan Tawarkan Solusi Limbah Eceng Gondok
- Guru MenulisCara Elegan Meninggalkan Chat Group
- NewsUNS Salurkan 166 Kambing dan 13 Sapi Kurban Sampai Pelosok
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

