Breaking News
- NewsUB Beri Pelatihan K3L dan Tanggap Darurat
- HeadlineKemenhut Gandeng Polije Kelola Hutan Pendidikan
- NewsPSI UMG Beri Pelatihan Inovasi Produk Berbasis Siwalan
- EdukasiK3 Kuat, Rumah Sakit Aman
- Guru MenulisJangan Khawatir; Otak Tidak Menjadi Tua Karena Usia
- HeadlineORSC Malaysia Belajar Kelola Jurnal di UIN Maliki Malang
- HeadlineGKB 5 UMM Resmi Beroperasi
- Headline20 Mahasiswa UPM Jalani PKM di Unesa
- NewsPeneliti ITS Rancang Kapal Pembersih Sampah Tanpa Awak
- HeadlineJamarr Johnson Beri Pelatihan Basket di Uhamka
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

