Breaking News
- NewsHumas UMKT Bikin Workshop Konten Kreatif dan Penulisan Berita
- NewsUNDIP Bantu Petani Temanggung Alat Pengering Surya Hibrida Kabinet Portabel
- HeadlineKlinik Al Manar Umpo Jalani Rekredensialing BPJS
- HeadlinePolinema dan Polije Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Teknologi Digital
- NewsKompetisi Bahasa Inggris di USK Diikuti 200 Peserta dari 4 Negara
- NewsKSR PMI Untirta Ikut Latgab Siaga Bencana di Banten
- NewsUMY Kembangkan Kebun Ayu Jiwa sebagai Edu-Wisata
- HeadlineInovasi Mahasiswa PENS Bantu Petani Bawang Mojokerto
- HeadlineUSO Bawa Sentuhan Banyuwangi dan Bali di Osaka International Music Competition
- NewsPoltekad Kodiklatad Bersih-bersih Sungai Brantas
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More

