Breaking News
- EdukasiCara Sederhana Kendalikan Lemak di Wajah
- Guru MenulisSetelah Stress, Mengapa Jadi Pingin Makan?
- NewsUNY Buka S2 Manajemen SDM Pendidikan
- NewsKarena Setiap Orang Pulau Berharga, RSTKA Melayani Lombok-Sumbawa
- OpiniOligarki, Racun Amanah
- NewsSebidang Tanah di Tokyo untuk Sekolah Muhammadiyah
- OpiniPenanggulangan AIDS Bukan Hanya Tugas Pemerintah
- FokusKuliah Lancar, Prestasi Sangar
- Guru MenulisBerlama-lama di Kamar Mandi Itu Nikmat
- NewsITS Raih Hibah Perangkat Lunak Cyclone Rp 2 M
Prof Haedar Sebut, Arah Pendikan Indonesia Tak Bisa Lepas dari Pasal 31 UUD’45, Bukan ke Arah Sekuler-Liberalistik
MEPNEWS.ID – Para pendiri bangsa Indonesia telah meletakkan arah pendidikan nasional secara distingtif dalam konstitusi, sesuai dengan UUD 1945. Misalnya tertuang pada Pasal 31 UUD 1945 ayat 3 dan 5 serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 bahwa pendidikan Indonesia tidak bisa dipisahkan dari nilai agama, nilai kebudayaan, serta iman, takwa, dan akhlak mulia. Ketua Umum PP
Read More