mepnews.id – Rencana pemerintah melakukan redefinisi Korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan luas. Penggunaan diksi itu justru memicu perdebatan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dr Suko Widodo, pakar komunikasi politik Unair.
Pakar komunikasi politik Universitas Airlangga (Unair), Dr Suko Widodo Drs MSi, mengingatkan jajaran pemerintah agar sangat berhati-hati dalam merancang komunikasi kebijakan yang sensitif. Penggunaan istilah penyempurnaan alih-alih revisi merupakan bentuk nyata eufemisme politik. Praktik ini untuk meredam resistensi publik dengan membingkai perubahan agar terdengar lebih positif.
“Transparansi komunikasinya patut dipertanyakan jika penyempurnaan itu justru mempersempit pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Usulan salah satu tokoh dengan rujukan instrumen internasional seperti Konvensi PBB dan OECD itu hanya manuver legitimasi semata. Publik harus menguji kebenaran kebijakan tersebut berdasarkan substansi regulasi dan konsekuensi nyatanya secara objektif.
Menurut Suko, wacana pelindungan pejabat dari risiko kerugian investasi ini berpotensi besar menjadi bumerang bagi citra Presiden Prabowo. Padahal, publik selama ini mengenal Prabowo sebagai sosok tegas yang berkomitmen menjaga kekayaan negara.
“Jika investasi lebih diutamakan daripada akuntabilitas pejabat, di situlah kesenjangan antara ucapan dan tindakan muncul,” papar dosen FISIP itu.
Suko mengingatkan, masyarakat sudah memiliki memori kolektif buruk imbas polemik revisi UU KPK pada 2019. Kepercayaan publik hanya tumbuh ketika pemerintah bersedia jujur serta membuka draf kebijakan secara transparan.
Ia mengimbau pelibatan akademisi serta masyarakat sipil berlaku sejak awal, bukan sekadar pelengkap saat keputusan final. (Nabila)



POST A COMMENT.