mepnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan semua biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) 2025 sepenuhnya ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk mengikuti program ini,” kata Dr M. Munir SAg MA, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI, dalam keterangan yang dipublikasikan situs resmi uinsgd.ac.id.
Tahun 2023, ada 21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian: 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD.
Maka, Munir mengimbau peserta dan calon peserta tidak terjebak ajakan oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun untuk PPG. Hal ini bertentangan dengan peraturan dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
“Jangan ada yang tertipu ajakan membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung pemerintah. Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, laporkan ke kami!” jelasnya.
Munir mengajak organisasi guru, asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai aturan yang berlaku. Ini untuk memastikan tidak ada pihak memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah. Pemerintah berkomitmen mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya.


