mepnews.id – Universitas Andalas memberangkatkan 2.494 mahasiswa untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode pertama 2025. Peserta dilepas Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansarullah, bersama Rektor Efa Yonnedi PhD di Gedung Auditorium Kampus Limau Manis pada 3 Januari 2025. Mereka dijadwalkan berangkat ke lokasi pada 5 Januari 2025.
Dikabarkan situs resmi unand.ac.id, para mahasiswa pada KKN Reguler periode I disebar ke 99 nagari di enam kabupaten di Sumatera Barat, yakni: Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kepala UPT Pembelajaran di Luar Kampus (PDK), Ir Jonrinaldi PhD, menyebutkan inovasi dalam penyelenggaraan KKN tahun ini. “Mulai 2025, KKN kami laksanakan berbasis tematik dan dua kali setahun. Periode satu pada Januari-Februari, periode dua pada Juli-Agustus,” ujarnya.
Ia sudah mengundang para Kepala Dinas dan para Wali Nagari untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan tema-tema apa saja yang dibutuhkan nagari.
Jonrinaldi juga menjelaskan, para mahasiswa dan dosen pembimbing yang bertugas telah diberi pembekalan untuk melaksanakan program sebaik-baiknya.
Rektor Efa Yonnedi PhD menuturkan, tujuan KKN bukan menyelesaikan seluruh permasalahan desa dalam satu kali program. “Ananda tidak dibebankan target muluk-muluk, seperti dalam sebulan bisa menyelesaikan seluruh permasalahan di masyarakat. Bukan itu tujuan KKN. Tujuannya adalah mencapai learning outcome yaitu belajar di komunitas, memimpin, dan aspek penilaian lainnya.”
Menurutnya, program-program buatan mahasiswa KKN belum tentu seluruhnya berhasil, namun ini menjadi momentum untuk belajar dalam melaksanakan program tersebut. “Meski begitu, kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat diharapkan dapat ‘menghidupkan obor di setiap nagari’,” jelas Gubernur Mahyeldi.
Pada kesempatan ini, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Barat juga hadir untuk menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis sebagai asuransi bagi seluruh peserta KKN.