Membangun Kesadaran dan Perlawanan Terhadap Korupsi

 

Oleh: Hartatik, Mahasiswa Semester V Prodi KPI STAIMAS Wonogiri

mepnews.id – Setiap tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Hari ini diperingati untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan tindak koruptif yang merugikan banyak pihak. Tujuan utama adalah mendorong masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta untuk bersama sama menciptakan dunia yang bebas dari praktik korupsi yang merusak keutuhan dalam masyarakat.

Korupsi sendiri merupakan tindakan menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Dampak korupsi sangat luas, mencakup kerugian ekonomi, ketidakadilan sosial, dan lemahnya intitusi pemerintahan. Oleh karena itu, Hari Anti Korupsi sedunia menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan.

Allah sudah melarang manusia untuk berlaku batil dalam urusan harta. Salah satu ayat Al Qur’an yang menyinggung tentang korupsi dapat ditemukan dalam Surat Al Baqarah ayat 188. Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Upaya membangun kesadaran masyarakat perlu dilakukan secara holistik , meliputi pendidikan, pemberdayaan dan penegakan hukum yang tegas melalui pendidikan dan penyuluhan baik pendidikan ditingkat formal maupun non formal , menanamkan nilai nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab sejak dini dapat membantu mencegah praktek korupsi. Selain itu, penyuluhan tentang dampak korupsi dan cara melawak praktik tersebut perlu dilakukan secara terus-menerus diseluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil. Pertama, Pembentukan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk menangani kasus korupsi besar di Indonesia . KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan , penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Kedua, penguatan regulasi. Pemerintah telah mengesahkan berbagai undang undang untuk memperketat pemberantasan korupsi , seperti undang undang tindak pidana korupsi dan undang undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiga, Transparansi dan Akuntabilitas. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara melalui sistem a-government dan e-budgeting untuk meminimalkan peluang terjadinya korupsi. Keempat, pengawasan internal. Memperkuat badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dan inspektorat jenderal diberbagai kementrian untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Kelima, kerjasama internasional. Menjalin kerjasama dengan negara lain dan organisasi internasional untuk menangani kasus korupsi lintas negara. Keenam, edukasi dan kampanye publik. Mengadakan kampanye anti korupsi dan pendidikan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi serta mendorong partisipasi publik dalam pencegahan korupsi. Ketujuh, sanksi dan hukuman. Memberikan sanksi tegas dan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera. Pemberian hukuman di Indonesia belum terbukti memberikan efek jera karena koruptor masih tampak leluasa melaksanakan aksinya di Negeri ini.

Langkah langkah di atas merupakan bagian dari upaya komperhensif untuk mengurangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

Facebook Comments

Comments are closed.