Pustakawan Sekolah; Tugas dan Kendala yang Dihadapi

Oleh: Nopiar Rahman

mepnews.id – Profesi di bidang perpustakaan, khususnya pustakawan sekolah, cenderung dipandang sebelah mata oleh sebagian kalangan awam dan cendekiawan. Biasanya, ia paling dikenal masyarakat sebagai penjaga keamanan perpustakaan, atau sebagai akuntan perpustakaan.

Sebutan ini bukan tanpa alasan. Sebab, profesi pustakawan masih sedikit dikenal di masyarakat umum. Paradigma yang berkembang di masyarakat adalah pustakawan itu orang yang merawat buku dan merawat perpustakaan.

Namun, model ini tidak akan terus terbentuk jika pustakawan sendiri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.

Pustakawan harus proaktif dan tanggap terhadap kebutuhan perpustakaan. Selain itu, pustakawan juga harus mampu bekerja secara kreatif dan inovatif.

Yang dimaksud dengan pustakawan dalam hal ini adalah orang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat /warga sekolah sesuai dengan misi lembaga induknya berdasarkan ilmu yang diperoleh melalui pendidikan (Peraturan Kode Etik Pustakawan, 19981).

Oleh karena itu, pustakawan sekolah adalah orang yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi perpustakaan sekolah sesuai dengan isi dan peraturan yang berlaku agar perpustakaan sekolah dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yang menyatakan bahwa setiap perpustakaan sekolah/madrasah mempunyai sekurang-kurangnya seorang petugas perpustakaan sekolah/madrasah yang berpendidikan menengah pertama atau sederajat dan mempunyai sertifikasi di sekolah/perpustakaan madrasah.

Pustakawan sekolah harus mempunyai landasan untuk bekerja cerdas dan kreatif. Bekerja cerdas artinya pustakawan harus cerdas ketika pemustaka meminta informasi, sehingga pustakawan sekolah dapat memberikan jawaban kepada pemustaka berdasarkan kebutuhan informasinya. Dengan demikian, pengguna akan merasa puas dan bahagia karena kebutuhan informasinya terpenuhi.

Untuk menjadi pintar, seorang pustakawan harus selalu mengetahui segala hal, baik itu sains, teknologi, atau berita populer. Pustakawan sekolah juga harus mampu bekerja kreatif mengembangkan perpustakaan agar tidak ditinggalkan pemustakanya. Pustakawan sekolah sebagai pengelola perpustakaan harus mampu menciptakan suasana yang mendorong pemustaka menikmati kunjungannya ke perpustakaan.

Tugas pustakawan sekolah antara lain mengembangkan dan mengolah koleksi perpustakaan agar tersedia untuk digunakan oleh pengguna.

Ada tiga jenis kegiatan pengembangan dan pengolahan bahan koleksi perpustakaan. Ketiga jenis kegiatan tersebut adalah pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, dan pemeliharaan koleksi.

Pengembangan koleksi adalah kegiatan mengumpulkan koleksi bahan pustaka, dimulai dari pemilihan bahan pustaka yang akan dibeli, pemesanan bahan pustaka, penerimaan bahan pustaka, dan terakhir memeriksa kesesuaian bahan pustaka yang dibeli. Bahan pustaka yang disediakan harus segera diolah untuk digunakan pembaca. Tujuan dari pengolahan dokumen perpustakaan adalah untuk menciptakan layanan pencarian yang membantu pengguna dengan mudah menemukan koleksi dokumen perpustakaan yang diperlukan melalui sistem pencarian.

Kegiatan pengolahan bahan pustaka meliputi inventarisasi, pengklasifikasian, pembuatan katalog, penyediaan perlengkapan fisik bahan pustaka, dan penataan bahan pustaka pada rak.

Kegiatan pemeliharaan koleksi meliputi pengumpulan, pengikatan, reproduksi, sterilisasi, dan penyiangan. Tujuannya agar bahan-bahan koleksi perpustakaan dapat tetap terjaga dan tidak rusak dalam jangka panjang.

Selain mengembangkan dan mengolah koleksi perpustakaan, pustakawan sekolah juga bertanggung jawab terhadap layanan perpustakaan. Layanan pengguna adalah layanan yang bersentuhan langsung dengan pengguna, termasuk seluruh warga sekolah, termasuk masyarakat sekitar atau orang tua siswa di sekolah tersebut.

Fungsi pustakawan sekolah dalam bidang layanan perpustakaan meliputi layanan bimbingan pemakai, layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan bimbingan membaca perpustakaan, layanan bimbingan penguasaan informasi, layanan wisata perpustakaan wajib, layanan bercerita, layanan audio visual dan promosi perpustakaan.

Perpustakaan perlu mengikuti perkembangan teknologi informasi untuk memudahkan proses kerja dan meningkatkan kualitas layanan. Pemanfaatan teknologi informasi pada perpustakaan disebut dengan sistem otomasi perpustakaan. Oleh karena itu, pustakawan sekolah mempunyai tugas di bidang layanan TI.

Misi pustakawan sekolah adalah menyediakan sistem dan layanan otomasi perpustakaan. Pembelian sistem otomasi dimulai dengan merencanakan penggunaan sistem, menginstal perangkat keras, jaringan, dan perangkat lunak. Berikutnya harus ada pelatihan cara penggunaan software. Ke depannya perlu dilakukan pemeliharaan sistem otomasi dan jaringan komputer.

Sedangkan layanan otomasi perpustakaan antara lain menyediakan katalog online, menyediakan koleksi e-book serta memberikan saran kepada pemustaka jika mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem otomasi perpustakaan.

Profesi profesional tentu sesekali menghadapi hambatan dan kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Apapun kendalanya, kita harus terus menghadapinya dan menjalaninya.

Pustakawan sekolah juga menemui kendala dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Kendala yang sering ditemui pustakawan sekolah dalam pengelolaan perpustakaan merupakan permasalahan klasik. Permasalahan terbatasnya ruang perpustakaan, masalah anggaran pendanaan perpustakaan dan terbatasnya sumber daya pustakawan itu sendiri.

Harusnya terdapat beberapa ruang yang disebut ideal. Ada ruang koleksi, ruang baca, ruang referensi, ruang audio visual atau multimedia, ruang sirkulasi dan gudang.

Namun hal ini sangat sulit karena suatu sekolah juga memerlukan banyak ruang untuk digunakan sebagai ruang kelas, laboratorium, aula bahkan halaman sekolah sebagai fasilitas siswa.

Pustakawan sekolah juga menghadapi kesulitan dalam bidang pendanaan anggaran perpustakaan. Saat menyiapkan anggaran perpustakaan, pustakawan perlu menilai kebutuhan perpustakaan sekolah. Masalahnya, masih banyak perpustakaan sekolah yang hanya mempunyai anggaran untuk membeli buku pelajaran.

Menurut UU Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007, khususnya Pasal 23 ayat 6, diatur bahwa sekolah/madrasah mengalokasikan dana BOS paling sedikit 5% dari anggaran operasional sekolah/madrasah atau perpustakaan. Biaya pegawai dan biaya modal untuk pengembangan perpustakaan.

Jika dana dalam anggaran perpustakaan hanya untuk pembelian buku pelajaran, berarti alokasi dana perpustakaan masih sangat minim, kurang dari 5%. Dan pada dasarnya buku pelajaran tidak masuk dalam kas bahan perpustakaan sekolah.

Kendala terakhir yang dihadapi adalah kurangnya peralatan. Kebanyakan perpustakaan sekolah hanya memiliki satu pustakawan untuk mengelola perpustakaan. Dengan terbatasnya tim pustakawan sekolah, maka aktivitas di perpustakaan juga terbatas. Beban kerja di perpustakaan tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia jika perpustakaan hanya mempunyai satu pustakawan sekolah.

Oleh karena itu, sebagai pustakawan sekolah, kita harus mampu bekerja secara profesional, kompeten, kreatif dan inovatif. Kita harus mampu mengubah paradigma sosial dengan menunjukkan bahwa pustakawan juga dapat bekerja secara profesional dan tidak hanya sekedar pustakawan atau pemegang buku. Alangkah baiknya jika kita sebagai pustakawan sekolah juga bisa berprestasi.

Selamat Hari Pustakawan Nasional, 7 Juli 2024.

Semangat Literasi.

 

* Penulis adalah; pustakawan SMP Tunas Agro di Seruyan, Pustakawan Berprestasi Provinsi Kalteng 2018, Pegiat Literasi, Founder TBM Grup Literasi Gawi Hatantiring Seruyan.

Facebook Comments

Website Comments

  1. ILA, S.Pd

    Mantap bapak… jadi terinspirasi TAMBAH SAMANGAT meskipun saya sempat putus asa tidak ada tenaga pemustaka dan tenaga IT yang bisa diandalkan saya tetap berjalan pelan dengan tekad bisa menyelesaikan semua komponen”meskipun sudah tertinggal begitu jauh dibanding perpustakaan lain