Kapasitas Terbatas 20 Kursi Pengunjung, Aremania Dilarang Datang ke PN Surabaya Mengawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

MEPNEWS.ID, Malang – Jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dibatasi dan disesuaikan kapasitas ruangan sidang.

Seperti kita ketahui persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan sudah diagendakan dalam persidangan 16 Januari 2023 di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang menghadirkan 5 tersangka itu digelar secara terbuka, namun jumlah pengunjung disesuaikan kapasitas persidangan.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata menjelaskan pihaknya akan menerapkan pembatasan meski sidang sebenarnya digelar terbuka untuk umum.

Menurut Agung persidangan bakal di gelar di Ruang Cakra yang memiliki kapasitas sebanyak 20 orang saja.

“Karena kapasitas ruangan terbatas dan persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka penting dilakukan pembatasan jumlah pengunjungnya,” ujar Gede Agung.

Itu sebabnya Gede Agung menghimbau kepada publik untuk tidak menyaksikan langsung persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Ia menyarankan publik bisa mengawal perkara ini melalui media massa, siara televisi maupun media elektronik lainnya.

“Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti pihak PN Surabaya bakal mendatangkan pihak kepolisian Polrestabes Surabaya guna pengamanan.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohma menjelaskan sidang akan digelar secara daring atau online.

Meski digelar online Gede Agung menyebut tetap akan melakukan pengamanan secara ekstra ketat.

Mengingat suporter Aremania dikabarkan bakal mengawal jalannya sudang dengan hadir langsung di PN Surabaya.

Dalam persidangan itu lima tersangka bakal disidang di PN Surabaya. Ke lima tersangka itu masing-masing adalah:

1. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris,
2. Security Officer Suko Sutrisno,
3. Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan,
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Lima tersangka dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 2022 tentang keolahragaan.

Sebenarnya semula ada 6 tersangka dalam kasus ini, namun karena berkas kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) bertindak sebagai, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB).

Hadian pun kini tak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tengat waktu selama 60 hari.

Kendati demikian Hadian tetap berstatus tersangka dan berkas belum lengkap akan segera dikejar kelengkapannya.

Dalam persidangan ini akan digawangi tiga Hakim PN Surabaya, yakni Abu Achmad Sidqi, Manapul dan Ketut Kimiarsa.

Aremania tak Diizinkan
Kehadiran Aremania untuk mengawal persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya mendapat penolakan dari Bonek, suporter Persebaya.

Seperti dilansir beritajatim.com, Aremania dilarang memberikan pengawalan atas setiap persidangan yang digelar di PN Surabaya.

“Ya itu kan aneh, kita ini kan sedang mengawal kasus untuk keadilan, jangan disangkutpautkan dengan rivalitas. Sekarang saya lihat dibangun mindset Aremania ini adalah perusuh. Siapapun yang mengawal keadilan dianggap perusuh, ya tidak masuk akal,” kata salah satu Aremania, Ambon Fanda, Kamis, (12/1/2023).

Ambon menolak anggapan bahwa kehadiran Aremania adalah untuk membuat kerusuhan di Kota Surabaya. Kehadiran mereka murni urusan kemanusiaan demi mengawal penyelesaian kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Jadi mindset yang dibangun ke masyarakat adalah Aremania perusuh. Padahal selama 3 bulan aksi, tidak ada kerusuhan sama sekali,” ujar Ambon.

Ambon bahkan menyarankan seharusnya Bonek justru menolak jika sidang digelar di PN Surabaya, bukan menolak kedatangan Aremania.

Sebab, seharusnya sidang ini dilakukan di Malang. Namun, karena ada penolakan dari Forkopimda Kabupaten Malang, akhirnya sidang digelar di PN Surabaya.

“Harapan saya aliansi-aliansi suporter di Surabaya bisa menolak persidangan di Surabaya dan dikembalikan lagi ke Malang. Harapan saya kemarin seperti itu, tapi tiba-tiba sudah keluar jadwal sidang di tanggal 16 mendatang dan mulai muncul penolakan,” tandas Ambon. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.