Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

mepnews.id – Idul Adha sesaat lagi. Umat muslim yang mampu disarankan berkurban. Hewan kurban yang dipilih harus sehat dan baik. Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk memilih hewan kurban?

Prof Dr Ir Sri Hidanah MS, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (Unair), mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan. Hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat fisik.

Prof Hidanah

Pastikan juga mengamati kuku hewan kurban. “Kukunya sebaiknya utuh. Hewan yang cacat bisa dilihat dari gerakan saat berjalan. Tidak boleh pincang dan harus benar-benar sehat,” katanya.

Prof Hidanah menjelaskan, hewan yang sakit biasanya nafsu makan menurun, tampak malas saat berjalan, dan adanya kelemahan pada bagian tubuh tertentu. Pastikan juga hewan kurban tidak buta, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan kotorannya tidak lembek.

“Pastikan jantan dan tidak dikebiri. Kalau sehat, bisa dilihat dari kotoran yang teksturnya padat. Selain itu, nafsu makan baik, gerakan lincah, dan bulu bersih,” terangnya.

Pastikan juga umur hewan sudah cukup. Umur pas bagi kambing untuk dijadikan kurban adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan sapi usianya lebih dari dua tahun. Untuk mengetahui umur hewan, dapat dilihat dari struktur gigi.

“Jika sudah ada pergantian sepasang gigi tetap pada kambing atau sapi, ini menandakan mereka cukup umur. Perbedaan gigi bisa dilihat dari bentuknya. Gigi yang sudah berganti biasanya ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya,” jelasnya.

Kelainan pada telinga bisa dianggap tidak cacat asal keadaannya tidak parah. Biasanya, untuk penandaan, sapi diberi anting untuk mengetahui asal dan umur. “Sapi yang sudah vaksin PMK juga bisa dilihat dari penanda di daun telinga. Memang dilubangi. Jadi itu tidak dikategorikan cacat,” tuturnya.

Selain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ada penyakit lain pada hewan kurban. Lumpy Skin Disease (LSD) menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit karena virus. Tapi, penyakit ini hanya menular dari hewan ke hewan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur lewat Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa hewan terjangkit LSD dengan gejala klinis berat tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban. Gejala klinis berat LSD ditandai dengan benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen area tubuh. “Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng, sebaiknya tidak digunakan sebagai hewan kurban,” kata Prof Hidanah.

Saat beli hewan kurban, masyarakat harus teliti. Sebaiknya hewan kurban juga dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Biasanya, ada dokter hewan dan tim dari dinas setempat memeriksa kesiapan hewan sebelum dijadikan kurban sampai proses penyembelihan selesai. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.