OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Diduga Terima Uang Pengurusan Dana Hibah Senilai Rp5 Miliar, Begini Kronologinya

MEPNEWS.ID – Kasus OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak diduga terkait penerima uang muka jasa pengurusan dana hibah yang nilainya mencapai Rp5 miliar.

Uang itu diberikan terlebih dahulu, sebagai imbalan Sahat membantu memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan tahun anggaran 2020/2021 dalam APBD Pemerintan Provinsi Jatim merealisasikan dana hibah.

Tak main-main dana hibah itu seluruhnya senilai Rp7,8 triliun yang diberikan kepada badan, lembaga, Ormas yang ada di Pemerintahan Provinsi Jatim.

Penyaluran dana hibah itu di antaranya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) guna memenuhi proyek infrastruktur hingga tingkat desa.

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya tersangka Sahat,” ujar Johanis dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Dalam kaitan itu, tersangka sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu memperlancar proses pengusulan dana hibah dengan imbalan sejumlah uang.

Sementara dari calon penerima dana hibah yang bersedia dengan tawaran yang diajukan Sahat salah satunya adalah Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.

Abdul Hamid dalam kaitan pencairan dana hibah itu, yang bersangkutan ditunjuk sebagai koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) wilayah Sampang.

Dalam kasus ini KPK menduga ada kesepakatan komitmen fee sebagai uangmuka di antara kedua tersangka Sahat dan Abdul Hamid.

Dalam pembagian komitmen fee Sahat mendapatkan bagian 20 persen dan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen dari nilai dana yang akan disalurkan.

Hohanis menjelaskan jika nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang difasilitasi Sahat dan dikoordinatori Abdul Hamid nilainya sudah mencapai Rp40 miliar tahun 2021 dan Rp40 miliar tahun 2022.

Rupanya untuk penyaluran dana hibah tahun 2023 dan tahun 2024 kedua tersangka mulai berkomunikasi kembali, Abdul Hamid kemudian menhubungi tersangka Sahat telah bersepakat menyerahkan sejumlah uang muka sebesar Rp2 miliar.

Dikatakan mengenai realisasi uang muka dilakukan pada Rabu (13/12/2022) tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan Rp1 miliar dalam pecahan uang rupiah di salah satu Bank di Sampang, Madura.

Uang kemudian diserahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi yang ditunjuk sebagai Koordinator lapangan Pokmas, untuk dibawa ke Surabaya.

Di Surabaya oleh Ilham Wahyudi uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka Rusdi sebagai staf ahlinya Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat.

Selanjutnya Ilham Wahyudi dan Rusdi membuat janjian untuk mengadakan pertemuan di sebuah Mall di Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersangka Rusdi mengaku diminta oleh tersangka Sahat agar segera menukarkan uang Rp1 miliar itu dalam bentuk mata uang pecahan uang dollar Singapura dan dollar Amerika.

Sementara untuk sisa pembayaran sebesar Rp1 miliar Abdul Hamid menjanjikan pembayarannya pada Jumat 16 Desember 2022.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS
telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Berikutnya Tim Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” tegas Johanis seperti dilansir beritajatim.com. (*)

Facebook Comments

Comments are closed.