oleh: Yazid Mar’i
mepnews.id – Masih carut-marutnya naskah Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan, KSK (Kajian Sor Keres) merasa perlu kembali mengkaji lebih dalam agar tak ada sandungan legal. Setelah dua pekan berturut-turut mengundang Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kemudian Wakil Ketua DPRD Sukur Prianto, KSK pada Selasa 23 Agustus 2022 mendatangkan nara sumber DPRD Propinsi Jawa Timur Agung Supriyanto. Kajian dilangsungkan di WRB (Warung Bu Tiyok) ‘sor keres’ Jl Dr Suharso 15 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro.
Abdussafiq, selaku moderator kegiatan, menyatakan secara filosofis prinsipnya dana abadi untuk pendidikan berkelanjutan oke saja. “Namun, layaknya sebuah perda, janganlah terburu-terburu diluncurkan. Perlu payung hukum di atasnya,” demikian Syafiq membuka kajian publik siang itu.
Agung Supriyanto, politisi PAN anggota DPRD Jatim yang jadi nara sumber, menyatakan, setelah memahami naskah akademik yang konon disusun tim UGM, tampaknya masih banyak celah yang perlu dikoreksi sebagai layaknya aturan untuk diberlakukan. Ibarat koki masak, bagaimana mungkin bumbu yang belum lengkap komposisinya dipaksakan untuk digunakan pada masakan? Tentu rasanya akan hambar.
Agung menjelaskan, syarat aturan semacam Perda harus minimal memiliki tiga landasan; yuridis, filosofis, dan sosiologis. Landasan yuridis, Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan yang pada 22 Agustus dibahas maraton di Bali oleh Bupati, DPRD, dan OPD Bojonegoro untuk selanjutnya diplenokan di DPRD sebelum dimintakan rekomendasi ke Gubernur, harus memiliki payung hukum. Perlu Permen atau Pergub.
Landasan filosofis, perda lahir hendaknya memiliki manfaat besar atau ada sesuatu yang sangat mendesak. Dalam arti segala hal yang terkait kebutuhan pokok masyarakat; ekonomi, kesehatan, pendidikan, sudah maksimal terpenuhi. Landasan sosiologis, artinya melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang ada.
Menanggapi penyataan nara sumber, Dry Subagio selaku Ketua KSK menyangkal. Ia menyebut, landasan yuridis-sosiologis masih jauh panggang dari api. “Bagaimana dianggap sudah terpenuhi jika IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Bojonegoro masih rendah, pertumbuhan ekonomi malah menurun, dan tingkat kemiskinan masih tinggi. Lebih parah lagi Indeks Kinerja Utama juga masih rendah. Semua tidak kena. Saya justru melihat unsur politisnya yang lebih dikedepankan.”
Murthadho, mewakili UMKM, malah mengusulkan, “Jika unsur terbitnya suatu raperda tidak terpenuhi, sebaiknya ditolak saja.”
Lasuri, anggota pansus yang dihubungi saat dalam perjalanan dari Bali usai pembahasan Raperda, menjelaskan, “Meski belum ada cantolan hukumnya, tapi karena sudah ada komunikasi dengan Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yakin bahwa Perda Dana Abadi untuk Pendidikan Berkelanjutan ini akan mulus-mulus saja. Toh seluruh fraksi telah menyepakati. Jika suatu hari nanti ternyata Perda tidak sesuai dengan Perpu, tinggal merubah pasal-pasal pada perda. Terpenting, dananya aman dulu.”
Lasuri menbahkan, saat pembicaraan di Bali ada perubahan raperda. Dari awalnya nominal Rp 3 triliun dengan Rp 1 triliun tiap tahun diubah menjadi nominal 30% dari DBH (Dana Bagi Hasil) migas.
Gatot, Ketua Kadin yang hadir bukan sebagai representasi Kadin, amat yakin raperda ini menjadi perda. “Raperda ini berawal dari eksekutif. Kita tahu semua, Bupat Anna Mu’awanah orang yang kuat secara politis, dan memiliki segalanya. Gubernur dan Mendagri pun akan menyetujui.”
Sebagai closing statement, Agung Supriyanto mengharap pemikiran KSK lebih diperluas areanya meski anggotanya telah berasal dari berbagai basik yang beragam. Maksudnya, KSK bisa mengundang institusinya. Tujuannya agar makin banyak orang Bojonegoro yang melek terhadap berbagai kebijakan. Ini penting sebagai upaya mencerdaskan masyarakat.
Sebelum ditutup, Dry Subagio menambahkan meski hingga kini keinginan KSK mendatangkan Pansus terkait raperda belum mendapat jawaban, ia akan tetap mendesak untuk adanya kajian lebih lanjut terhadap perda sebelum disahkan menjadi perda. Bila mungkin, akan mengirimkan hasil kajian ke Gubernur sebagai bahan pertimbangan. “Jangan buru-buru, lah. Kesannya politis banget.”
Tepat pukul 16.30, kajian publik ini ditutup oleh moderator Abdussyafiq dengan beberapa catatan penting untuk dipertajam sebelum dilayangkan ke Gubernur.


