mepnews.id – Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ditandatangani oleh RSUD Inche Abdoel Moeis Samarinda, Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (FK UMKT), dan RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong, 5 Februari 2026, di Samarida. Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui layanan kesehatan.
Dikabarkan situs resmi umkt.ac.id, perjanjian ditandatangani Direktur RSUD Inche Abdoel Moeis dr Osa Rafshodia MscIH MPH DTM&H CPSp CCMs CAFG, Dekan FK UMKT Dr dr Andi Sofyan Hasdam SpN, serta Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit Dr dr Martina Yulianti SpPD FINASIM MARS. Penandatanganan ini menegaskan komitmen ketiga pihak dalam penguatan kolaborasi institusi pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran.
Kerja sama difokuskan pada pelaksanaan kegiatan akademik yang mencakup pendidikan klinik, penelitian kedokteran, serta pengabdian kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan terpadu. Selain itu, kerja sama bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit, mengembangkan kompetensi sumber daya manusia kesehatan, serta mendorong inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Menurut perjanjian tersebut, RSUD Aji Muhammad Parikesit berperan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama, sementara RSUD Inche Abdoel Moeis menjadi bagian dari rumah sakit pendidikan jejaring yang mendukung pendidikan akademik dan profesi kedokteran bagi mahasiswa FK UMKT.
Penandatanganan ini mendapat dukungan Kantor Kerja Sama dan Urusan Internasional (KKUI) Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. KKUI memandang kerja sama tripartit ini sebagai bentuk nyata penguatan jejaring institusi dalam mendukung pengembangan pendidikan kedokteran yang berstandar nasional dan berorientasi global.
Para pihak sepakat kerja sama ini dilaksanakan dengan prinsip saling mendukung, saling percaya, dan saling menguntungkan, guna menunjang pelaksanaan tugas masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini juga menegaskan peran rumah sakit sebagai wahana terpadu pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan.
Perjanjian kerja sama ini direncanakan berlaku lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.(Bayu)



POST A COMMENT.