Meski Ilegal, Mengapa Bisnis Thrifting Terus Menjamur?

Oleh: Herza

mepnews.id – Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, perbincangan mengenai bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor menjadi ramai kembali di ruang publik. Banyak media massa yang memberitakannya, dan seperti biasa, perbincangan tersebut merembet dan bereskalasi cepat di ruang media sosial.

Bahkan, dalam beberapa bulan di tahun 2023, diskursus mengenai thrifting menjadi trending topic. Mengapa menjadi? Sebab, kebijakan pemerintah memperketat larangan thrifting ini sejak awal sudah kontroversial, mengundang pro-kontra dari pelbagai pihak. Tidak heran, karena kebijakan tersebut menyangkut nasib hidup para pelaku bisnis (termasuk pedagang) yang tidak sedikit jumlahnya.

Di satu sisi, kebijakan yang memperketat larangan thrifting menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan produktivitas penjualan pakaian produksi lokal atau dalam negeri. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi hulu masalah bagi pedagang serta karyawan yang selama ini telanjur menggantungkan hidupnya di sektor thrifting. Ditambah lagi, di Indonesia, konsumen pakaian bekas impor ini jumlahnya banyak, dan mencakup masyarakat dari berbagai kalangan. Mereka yang selama ini nyaman berbelanja di pasar thrifting tentu akan berkontribusi dalam menciptakan ‘kebisingan’ di publik dengan berbagai bentuk protes atau kontradiksi terhadap apa yang dilakukan pemerintah.

Tujuan pemerintah kita untuk mengurangi (kalaupun tidak ingin menyebutnya upaya membasmi) masuk dan diperdagangkannya pakaian bekas dari luar negeri tampaknya belum berbuah maksimal hingga akhir tahun 2024. Hal itu dapat terlihat dari masih menjamurnya kios atau tempat dipasarkannya pakaian bekas impor. Belum lagi, marketplace online yang menyediakan pakaian bekas impor ini tidak kalah tumbuh suburnya dengan pasar offline.

Sudah Ada Tindakan Konkret 

Melansir berita dari Kompas bulan Agustus 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Maret 2024 memimpin langsung aktivitas pemusnahan 824 bal pakaian yang ditaksir senilai Rp10 miliar di pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, pada Juli 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 3.332 bal pakaian bekas impor. Barang tersebut disita dari beberapa wilayah, yakni Bandung, Tanjung Priok, dan Cikarang. Ini menunjukkan sebenarnya sudah ada upaya konkret yang dilakukan pemerintah sebagai keseriusan dalam menangani eksistensi bisnis thrifting.

Pemerintah tidak hanya sekadar membuat peraturan perundang-undangan pengetatan larangan. Namun menariknya, di akhir berita yang penulis kutip ini, disampaikan penulis/wartawan media Kompas bahwa “meski pemberantasan pakaian bekas impor terus dilakukan, peredarannya tetap saja marak.”

Mengapa Tetap Eksis?

Pertanyaan berikutnya, mengapa meski aktivitas jual beli pakaian bekas impor ini termasuk aktivitas ilegal dan bahkan sudah diinfokan pemerintah juga agak berbahaya secara kesehatan, namun tetap saja marak terjadi atau bahkan menjamur? Berdasarkan penelusuran terhadap artikel yang tersedia secara online, dan kajian lapangan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (tahun 2023), ada beberapa alasan utama, yakni:

  • Minat Masyarakat Terhadap Baju Bekas Impor Masih Tinggi

Dari sisi peminat atau konsumen, ternyata pakaian bekas impor masih sangat digemari oleh warga kita. Seolah-olah warga yang menjadi konsumen tak memedulikan kalau ada peraturan yang melarang aktivitas thrifting ini. Berdasarkan laporan Litbang Kompas (2024), tingginya permintaan akan baju bekas impor cukup merata di semua lapisan masyarakat, termasuk golongan mampu sekalipun.

Menurut laporan Litbang Kompas, fenomena tingginya permintaan konsumen akan pakaian bekas impor teridentifikasi dari jejak digital di internet yang berkaitan erat dengan aktivitas jual beli baju bekas impor. Tingginya minat belanja thrifting masyarakat di Indonesia salah satunya terlihat dari jejak digital pencarian di Google. Data skor minat pengguna Google terdokumentasi dalam Google Trends.

Beberapa konsumen berkomentar terkait alasan mereka menggandrungi pakaian bekas impor, yakni utamanya karena dengan biaya yang lebih terjangkau mereka bisa menggunakan pakaian branded (tidak mempersoalkan meski pakaian bekas). Menurut Purwanti dan Kholifah (2021), serta hasil studi Diana (2019), beberapa faktor yang mendorong orang-orang untuk memilih membeli pakaian bekas impor adalah karena pakaian yang dijual cenderung mengikuti tren, banyak pakaian yang branded atau world brands, serta harganya yang lebih murah dengan kualitas pakaian yang masih bagus.

  • Pendapatan yang Menggiurkan

Alasan utama lainnya mengapa bisnis thrifting tetap eksis dan bahkan terus menjamur hingga tahun 2024, yakni karena alasan jumlah pendapatan yang menjanjikan. Tahun 2023, penulis telah melakukan penelitian terhadap pedagang thrifting di Kota Pangkalpinang. Salah satu hasilnya menunjukkan, aktivitas ini mendatangkan pendapatan yang menggiurkan. Berdasarkan keterangan dari beberapa informan penelitian, rata-rata pendapatan pedagang thrifting di Kota Pangkalpinang di atas Rp3 juta per bulan. Bahkan ada yang sampai belasan dan puluhan juta rupiah omzet per bulan yang didapatkan.

  • Belum Adanya Sanksi Tegas 

Berdasarkan penelusuran dan kajian lapangan terhadap pedagang thrifting di Pangkalpinang, menunjukkan bahwa para pedagang thrifting mayoritas sudah paham akan adanya peraturan perundang-undangan yang melarang aktivitas jual beli pakaian bekas impor. Namun demikian, dari sisi sanksi bagi mereka para pedagang yang tetap menjajakan pakaian bekas impor, dirasa masih cenderung kurang jelas, khususnya dari sisi informasi yang mereka dapatkan.

Pada saat wawancara, beberapa informan (para pedagang pakaian bekas impor) mengatakan sejauh ini yang mereka rasakan dari terbitnya peraturan perketat larangan thrifting adalah tersendatnya proses pengiriman pakaian untuk dijual. Ada masa mereka susah mendapatkan kiriman pakaian bekas. Rata-rata mereka menjawab belum pernah mendapati ada kios, toko, atau pedagang yang ditertibkan secara tegas karena menjalankan aktivitas thrifting.

Melihat bagaimana dinamika di lapangan terkait kondisi para pedagang thrifting dan bagaimana upaya penanganan dari pemerintah, dapat disimpulkan bahwa memang tidak mudah proses untuk memusnahkan ataupun mengurangi bisnis jual beli pakaian bekas impor. Ada banyak konteks yang menjadi pertimbangan atau membuat pemerintah tidak bisa ‘mulus’ dalam menindak tegas para pelaku bisnis.

Misalnya saja, ketika melarang thrifting, maka pemerintah harus turut berupaya menyediakan alternatif usaha bagi para pedagang thrifting tersebut. Salah satunya adalah mengupayakan para pedagang tersebut beralih menjadi pedagang produk dalam negeri.

Terakhir, semoga saja ada jalan tengah atau jalan ketiga (the third way) dalam menangani persoalan yang kompleks ini. Mungkin, dengan adanya rencana Kemendag untuk menaikkan biaya bea masuk hingga 200 persen terhadap tujuh komoditas menjadi kebijakan yang termasuk kepada the third way terbaik untuk semua pihak.

  • Penulis adalah dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung
  • artikel opini ini sudah terbit di situs ubb.ac.id edisi 11 Januari 2025, dengan sangat sedikit editing penyesuaian kata

Facebook Comments

Comments are closed.