Unand Terdaftar sebagai Lembaga Nazhir Wakaf Uang

mepnews.id – Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Lembaga Nazhir Wakaf Uang setelah mendapatkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor pendaftaran 3.3.00474 yang diterbitkan 26 Februari 2025 di Jakarta.

Dikabarkan situs resmi unand.ac.id, status sebagai Nazhir Wakaf Uang ini berlaku hingga 26 Februari 2030. Maka, Unand memiliki kewenangan mengelola dana wakaf secara profesional sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA menandatangani sertifikat yang mengesahkan Unand sebagai salah satu institusi pengelola wakaf uang.

Rektor Unand, Efa Yonnedi PhD, menyebut pengakuan ini menjadi tonggak penting bagi kampus untuk berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf. “Dengan adanya legalitas ini, kami siap mengelola dan mengembangkan dana wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Keberadaan Unand sebagai Nazhir Wakaf Uang diharapkan dapat memperkuat gerakan filantropi Islam di lingkungan akademik serta meningkatkan pemanfaatan wakaf dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam bidang pendidikan dan inovasi.

Masyarakat dan civitas akademika Universitas Andalas dapat menyalurkan wakaf uang dengan lebih mudah dan terjamin keamanannya. “Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam pengelolaan wakaf untuk kemajuan bangsa dan umat,” kata Rektor. (humas)

Facebook Comments

Comments are closed.