Titik Temu Fatwa antara Maslahat atau Mudlorot

Oleh: Budi Winarto

mepnews.id – Tidak banyak orang memahami bahwa fatwa yang disampaikan seorang ulama atau kumpulan ulama bisa membawa kemaslahatan atau malah kemudlorotan. Hal ini disebabkan kualitas dari siapa dan bagaimana tinjauan mufti menyikapi keadaan dengan fatwanya.

Kualitas fatwa bisa dipengaruhi berbagai aspek. Seberapa baik mufti memahami kompleksitas permasalahan dan seberapa bijak mufti menimbang tinjauan? Apakah permasalahnnya jelas dan sederhana, atau samar dan rumit serta melibatkan banyak hal? Apakah sumber tijauannya dari Tuhan maupun rasul-Nya melalui Al Quran atau Al Hadist? Apakah juga mempertimbangkan tinjauan dari disiplin ilmu pengetahuan yang berkorelasi? Semua aspek ini penting agar fatwa yang diputuskan bisa bermanfaat dan tidak malah menyengsarakan.

Firman, hadist dan fatwa

Al Quran adalah firman Allah yang memiliki kebenaran universal. Hadist, menurut ulama, adalah segala yang dinukilkan dari nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun hal ikhwal nabi. Fatwa adalah hasil ijtihat atau keputusan bersama ulama (mufti) tentang peristiwa hukum yang diajukan kepadanya atas fenomena berbagai permasalahan.

Kalam Allah SWT yang tersemat indah dalam Al Quran adalah sebagai hudan atau petunjuk bagi manusia untuk menuju kebahagiaan dengan jalan kebenaran. Firman berbentuk kalam Allah sifatnya universal.

Ketika Al Quran belum menjelaskan secara detail akan sebuah peristiwa atau perintah bahkan larangan, maka nabi/rasul menjelaskannya dalam sabda berbentuk perkataan atau tindakan melalui hadist-hadist shohihnya.

Fatwa adalah keputusan yang diperoleh ulama untuk memberikan kejelasan dalam bentuk  himbauan atau perintah atas permasalahan yang dihadapi umat yang membutuhkan jawaban supaya masalah itu memiliki solusi yang menghasilkan maslahat.

Letak fatwa dan kemaslahatan

Di jaman penuh tantangan dan perubahan, peran fatwa diperlukan untuk menuntun umat agar tidak bingung dalam mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapi. Hadirnya keragaman kemampuan dari para mufti menjadikan hukum agama bisa didekati dengan berbagai perspektif. Sinergitas dari para ahli dalam memahami hukum Allah SWT, titik puncaknya berbentuk respon solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat.

Kedudukan fatwa sendiri tentunya ketika masyarakat menghadapi masalah-masalah yang tidak ada dasar yang jelas di dalam Al Quran maupun di dalam sunah nabi. Kondisi ini menuntut ulama menemukan dalil yang selaras dengan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan tidak sekadar untuk kepentingan diri maupun golongan.

Dalam membuat fatwa, mufti harus benar-benar menguasai dan mengerti apa yang akan difatwakan. Tentunya mufti harus memahami unsur dan kajian dari berbagai perspektif. Selain Al Quran sebagai sandaran utama dan hadist, penting juga tinjauan sejarah serta korelasi berbagai disiplin ilmu. Intinya, mufti tidak hanya melihat dari satu sudut pandang, tetapi harus memikirkan dampak yang ditimbulkan setelah fatwa diputuskan. Hal ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian atas permasalahan yang hadir dan berkembang dengan bijaknya fatwa yang akan diputuskan.

Salah satu contoh, sekarang ada fatwa ‘membekukan’ produk perusahaan yang berafiliasi dengan negara Israel. Tujuan dari fatwa ini adalah menjerakan Israel yang menyerang Gaza, sekaligus sebagai misi kemanusiaan membela orang Palestina. Namun demikian, dampak secara sosiologis, ekonomis maupun politis tentu menjadi bagian tak terpisahkan dari fatwa ini.

Ditutupnya berbagai produk itu tentu menulai pro dan kontra. Misalkan, bagaimana nasib orang yang bekerja di perusahaan yang kebetulan berafiliasi dengan negara zionis? Saat ia bekerja untuk menghidupi keluarga namun kemudian terkena PHK karena perusahaan itu tidak bisa menjual produknya. Bagaimana jika perusahaan yang berafiliasi dengan Israel itu secara kebijakan memiliki kemandirian dan tidak tergantung pada para pemodal atau penanam saham?

Di sisi lain, banyak korban kemanusiaan di Gaza bisa jadi salah satu sumber pembiayaannya dari produk-produk perusahaan yang berafiliasi dengan negara zionis tersebut. Kaum zionis dengan segala kekuatannya bisa membinasakan orang-orang tidak berdosa karena adanya suntikan dana dari beberapa perusahaan penyokong. Ini tragedi kemanusiaan yang kejam.

Kita sebagai umat Islam harus membantu saudara-saudara seiman di Gaza dengan apa pun yang kita bisa. Kalau tidak bisa dengan tenaga secara dhohir, ya dengan harta. Kalau masih belum bisa, minimal berikhtiar dengan jalan berdoa dan meminta fatwa. Apabila ada kelompok masyarakat, atau organisasi, bahkan pemerintahan, hanya diam atas tragedi kemanusiaan ini, maka mereka sesungguhnya telah melakukan ‘kejahatan’ karena membiarkan kekejian atas sesama manusia.

Mufti dan fatwa

Karena fatwa adalah produk ijtihat, mufti harus memiliki kriteria supaya ijtihatnya mengandung kemaslahatan. Bukan hanya untuk jangka pendek, namun akan terus dikenang karena kualitas fatwa yang dihasilkannya. Kriteria mufti bermutu setidaknya meliputi syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap.

Syarat umum bagi mufti adalah baligh, muslim, sehat fikiran dan cerdas. Syarat pokoknya,  harus mengusai bahasa dengan kaidah dan literatur kebahasaannya, memahami penjelasan dalam Al Quran berdasar ilmu dan alat dalam mempelajarinya, mengerti dan memahami berbagai hadist nabi dengan seluk beluk asbabul wurud, periwayatan, dan pendukung keshohihannya. Syarat pelengkapnya adalah berwawasan luas, mengetahui seluk beluk khilafiyah, serta memiliki kompetensi untuk berijtihat, khususnya dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum.

Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dimiliki, hendaklah seorang mufti takut untuk berfatwa. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, “Orang yang paling berani di antara kalian dalam berfatwa adalah orang yang paling berani masuk neraka.” (HR. AdDarimi)

Wallahu A’lam Bish Shawabi

Facebook Comments

Comments are closed.