Rahasiakan Pilihan di Bilik Suara

Oleh: Moh. Husen
MEPNews.id -Tanggal 17 April 2019, seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih hendaknya datang ke TPS. Salurkan aspirasi pilihan secara bebas sesuai pilihan masing-masing. Dan tentu saja harus dirahasiakan. Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 42 menyatakan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Kita tahu, zaman maniak handphone seperti sekarang ini, asyiknya memfoto dengan kualitas kamera bermega pixel tinggi merupakan satu alasan dari sekian alasan seseorang dalam membeli handphone. Akan tetapi di bilik suara nanti, hendaknya jepretan keren si kamera jahat tersebut tidak boleh dilakukan.

Senada dengan itu, Badan Pengawas Pemilu melalui Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2019 pasal 14 ayat 1 huruf w dan x, menyatakan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara serta memastikan kerahasian pemilih di bilik suara. Hal ini sangat penting untuk kita ketahui serta kita hargai bersama bahwa merahasiakan hak pilih merupakan privacy rahasia paling pribadi yang tidak boleh dipublikasikan kepada siapapun.

Demikianlah azas Pemilu yang Luber. Langsung, umum, bebas, dan rahasia. Azas Pemilu ini sudah kita kenal semenjak sekolah di tingkat dasar. Sehingga adanya Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu yang mempertegas mengenai keharusan menjaga kerahasiaan hak pilihnya itu, semakin menunjukkan kepada kita semua bahwa betapa bahayanya jika sebuah pilihan di bilik suara di foto, diunggah untuk kemudian dishare ke teman, ke medsos, dan sebagainya. So, mendokumentasikan pilihan di bilik suara sangatlah dilarang.

Juga marilah kita tengok kembali pengertian Pemilu. Dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka setelah menyalurkan hak pilihnya di bilik suara pada 17 April 2019 mendatang, tak perlulah kita membicarakan lagi mengenai pilihan kita di bilik suara tadi. Jangan lupa merahasiakan hak pilihnya. Tentunya kita sudah dewasa untuk memaklumi rahasia pilihan dari setiap pribadi. Tak perlu kepo mencari tahu orang lain memilih siapa di bilik suara. Si pemilih juga tak perlu heboh mempublikasikan hak pilihnya sambil menagih balik: “Kalau kamu tadi nyoblos apa?”

Mari kita menghormati rahasia pilihan masing-masing. Kerukunan dan kedamaian marilah kita jaga bersama-sama. Sebuah rahasia memilih juga perlu kita junjung tinggi. Karena demikianlah bunyi UU Pemilu. Potensi kerusahan bisa terjadi dan dipicu oleh salah satunya karena kita tidak menjaga kerahasian pilihan saat di bilik suara. Setelah mencoblos, tak perlu kita diskusi memperbincangkan ke kanan dan ke kiri mengenai pilihan yang baru saja dilakukan di bilik suara.

Memasuki belasan harian sebelum tiba di hari pencoblosan nanti, marilah kita sadari bersama mengenai pentingnya menjaga kerahasian pilihan di bilik suara. Tak perlu koar-koar di medsos mengenai pilihan masing-masing.

Selebihnya, semoga Pemilu 17 April 2019 mendatang berjalan dengan aman dan lancar, serta benar-benar melahirkan sosok pemimpin yang mengayomi keadilan dan kebahagiaan sejahtera lahir batin kepada segenap warga bangsa Indonesia tercinta kita ini.

(Banyuwangi, 31 Maret 2019)

Penulis adalah Panwaslu kecamatan Rogojampi, divisi SDM dan Organisasi.

Tinggal di kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

 

 

 

 

Facebook Comments

Comments are closed.