Breaking News
- NewsIran Jajaki Kolaborasi dengan USK
- EdukasiKenapa Gen-Z Ogah Jadi Boss?
- Guru MenulisMengenali Tahap-tahap Perilaku Bundir
- EdukasiWaspadai Ikan Asing Invasif di Perairan Indonesia
- NewsMilad ‘Aisyiyah Bojonegoro, Memperkokoh Dakwah Kemanusiaan
- FokusDari UMM, Kembangkan Bisnis Spa di Polandia
- NewsNestlé Sumbangkan Lathe Machine ke Polinema
- NewsUIN Sunan Kudus Raih Penghargaan CMS dari KPPN
- HeadlineDosen Untad Jadi Visiting Professor di Kazakhstan
- NewsUM Lepas Mahasiswa Pertukaran Asal Guangxi
Anda Punya Hobi Memancing, Begini Hukumnya Dalam Islam
MEPNEWS.ID – Melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi maupun motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh. Dengan syarat selama aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama Islam. Namun jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas
Read More

