Oleh: Esti D. Purwitasari
mepnews.id – Belakangan ini, berita-berita di media banyak membahas kabar soal inses (incest) di Bukittinggi, Sumatera Barat. Kasus ini melibatkan persetubuhan sedarah antara ibu dan anak kandung. Yang menghebohkan, ini sudah berlangsung belasan tahun dan terjadi di daerah yang penduduknya umumnya agamis.
Banyak masyarakat dan budaya di berbagai penjuru dunia menganggap incest sebagai hal tabu yang melanggar norma agama, etika, moral, hingga hukum. Dengan pertimbangan etis, hubungan incest itu melanggar norma kekeluargaan, integritas keluarga, dan hubungan sehat antara anggota keluarga. Secara biologis, hubungan incest itu berisiko kelahiran anak cacat genetik termasuk down syndrome.
Masyarakat Sunda punya dongeng Sangkuriang dan Dayang Sumbi yang berisi pesan agar anak mengurungkan niat menikahi ibunya sendiri. Namun, mitologi Yunani memiliki beberapa kisah incest antara dewa dan dewi. Misalnya, Zeus menikahi Hera saudara perempuannya atau Oedipus yang tanpa sadar menikahi ibunya sendiri.
Masalah muncul karena data kasus incest sangat terbatas. Banyak korban enggan melapor atau mengungkapkan pengalaman mereka karena faktor stigma, malu, tekanan keluarga, atau ketakutan akan konsekuensi lebih buruk. Laporan baru terjadi saat kasusnya diketahui umum atau melibatkan hal-hal kriminal. Maka, rendahnya laporan dan dokumentasi resmi ini menjadi hambatan dalam mengestimasi prevalensi kasus incest.
Dalam studi ilmiah, banyak kajian dari berbagai sudut pandang tentang mengapa dan bagaimana kasus incest bisa terjadi dan alasan orang melakukan incest. Saya coba awali dari pendekatan psikologis untuk mengungkap pemicu terjadinya incest.
Beberapa individu mungkin mengalami distorsi persepsi tentang batasan seksual dan norma keluarga yang sehat. Hal ini dapat terjadi akibat pengalaman traumatis masa lalu, gangguan kejiwaan, atau paparan terhadap perilaku seksual yang tidak pantas di masa lalu.
Beberapa kasus incest terjadi dalam konteks hubungan keluarga yang disfungsional akibat peristiwa besar (KDRT, perceraian, kehilangan anggota keluarga terpenting, dan sejenisnya). Ada gangguan dalam pembentukan ikatan sehat antara anggota keluarga. Ketika ikatan emosional yang sehat tidak terbentuk atau rusak, individu mencari pengganti dalam hubungan seksual yang tidak tepat dengan anggota keluarga lainnya.
Dalam beberapa kasus, individu yang lebih kuat atau berkuasa dalam keluarga dapat memanipulasi atau memaksa anggota keluarga yang lebih lemah secara emosional untuk terlibat dalam hubungan incest. Manipulasi ini dapat berupa ancaman, penipuan, atau pengaruh psikologis yang merusak. Ini jelas kriminal.
Beberapa individu mungkin mengalami gangguan kepribadian dan menderita gangguan seksual yang memengaruhi preferensi atau objek seksual mereka. Ini bisa mencakup ketertarikan seksual yang tidak pantas atau patologis terhadap anggota keluarga.
Beberapa individu mungkin menderita gangguan seksual parafilia atau gangguan preferensi seksual. Gangguan ini mempengaruhi objek seksual yang mereka pilih.
Individu dengan gangguan psikotik, seperti skizofrenia (gila), dapat mengalami pemikiran atau persepsi yang terdistorsi. Ini bisa mempengaruhi batasan seksual dan menyebabkan perilaku yang melanggar norma.
Gangguan kepribadian antisosial, borderline, atau narcisistik, dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mematuhi batasan yang melarang hubungan seksual dalam keluarga.
Penyalahgunaan narkoba dapat memengaruhi kemampuan individu untuk membedakan antara hubungan keluarga yang tepat dan perilaku seksual yang melanggar batasan.
Salah pendidikan juga bisa jadi salah satu faktor. Bila seseorang tumbuh dalam lingkungan di mana batasan seksual dan norma keluarga tidak diajarkan atau diabaikan, maka individu tersebut mungkin tidak menyadari bahwa incest adalah perilaku yang salah.
Dari sudut pandang sosial, incest juga bisa terjadi karena isolasi. Individu atau keluarga yang hidup dalam isolasi sosial atau terpencil/terkucil dari masyarakat luas memiliki keterbatasan dalam pilihan pasangan di luar lingkungan keluarga. Misalnya, Suku Polahi di pedalaman hutan Gunung Boliyohuto, Gorontalo. Kondisi ini menciptakan risiko terjadinya incest.
Ada begitu banyak faktor yang memungkinkan terjadinya incest meski berbagai norma dan aturan mengharamkannya. Jika sudah terlanjur terjadi, apa yang perlu dilakukan?
Perlu pendekatan komprehensif untuk membantu individu yang terlibat incest agar bisa memulihkan hubungan yang sehat. Secara psikologis, perlu terapi individu untuk memahami dan mengatasi konflik emosional, distorsi persepsi, dan trauma yang terkait dengan pengalaman incest. Terapis bekerja sama dengan individu untuk membangun kekuatan, memperbaiki konsep diri, dan membantu mengembangkan hubungan sehat.
Perlu juga terapi keluarga. Ini untuk memperbaiki dinamika keluarga yang rusak dan meningkatkan pemahaman, komunikasi, dan rekonsiliasi di antara anggota keluarga yang terlibat. Hal ini dapat melibatkan pembahasan perasaan, penyelesaian konflik, dan membangun hubungan yang sehat.
Jika ada korban incest yang mengalami trauma, perlu juga terapi. Mungkin diperlukan perawatan kesehatan mental mendalam dan jangka panjang untuk mengatasi konsekuensi psikologis dari incest. Menjalani terapi dengan profesional kesehatan mental yang berkualitas dapat memberikan dukungan dan bimbingan yang diperlukan.
Yang perlu diperhatikan, setiap individu dan situasi incest adalah unik. Pendekatan terapis harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi individu. Mengatasi masalah incest membutuhkan waktu dan komitmen kuat dari individu yang terlibat, serta dukungan profesional yang terlatih.
Maka, diperlukan juga pendekatan yang lebih luas. Pendidikan seksual komprehensif sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang batasan yang sehat, termasuk larangan hubungan incest. Juga perlu penerapan aturan hukum yang tegas terkait incest. Penting juga layanan dukungan yang tepat bagi korban incest, dan lain-lain.


